Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
haji![Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/30/1714458369100-ulyow.jpeg)
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
![Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/30/1714458209564-hi8kx.jpeg)
Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, menegaskan kepada seluruh jemaah haji Indonesia untuk menggunakam visa resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Sebab, jika jemaah haji tidak menggunakan visa tersebut ibadahnya dianggap tidak sah.
- Pemerintah Arab Saudi Sudah Terbitkan 171.000 Visa Jemaah Haji Indonesia
- Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya
- Haji Tidak Sah Jika Tak Pakai Visa Resmi
- KJRI Jeddah Akui Tak Punya Wewenang untuk Menindak WNI Nakal yang Nekat Berhaji Tanpa Visa Haji
- Cara Masak Bakwan Sayur Agar Tetap Krispi dan Utuh Tanpa Tepung Terigu
- MK Temukan Tandatangan Berbeda di Dokumen Pemohon Sengketa Pileg DPD Riau
"Siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah, itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," kata Gus Yaqut, Selasa (30/4).
![Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/30/1714458150745-w6o7z.jpeg)
![Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/30/1714458159793-tk39t.jpeg)
Aturan tersebut juga dipertegas Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah. Dia menyebut pihaknya sudah mengeluarkam fatwa terkait visa resmi tersebut.
"Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq.
![Jemaah Haji Tak Gunakan Visa Resmi, Menag Yaqut: Ibadah Dianggap Tidak Sah](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/30/1714458125376-rv224.jpeg)
Dia pun akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menertibkan jemaah haji agar menggunakan visa resmi.
"Kami melaksanakan koordinasi dengan kementerian agama untuk memastikan bahwa yang mempromosikan pada pelaksanaan haji dengan visa-visa yang tidak prosedural semua itu adalah tidak benar. Dan kami selalu berkoordinasi dan memastikan menertibkan semua yang melakukan propaganda dan promisi-promosi yang palsu yang tidak benar itu," imbuh dia.