Jelang Pilkada, KPU Sragen musnahkan belasan ribu surat suara lebih
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen memusnahkan belasan ribu surat suara pilkada. Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilakukan agar surat suara tak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas mengatakan surat suara yang dimusnahkan itu merupakan sisa surat suara yang digunakan dalam pilkada serentak, 9 Desember mendatang. Pemusnahan disaksikan oleh jajaran muspida Sragen, Panwaslu dan perwakilan dari 4 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Ada 12 ribu surat suara yang sudah kita musnahkan, Senin lalu. ini jumlahnya melebihi yang dibutuhkan, jadi kita bakar agar tidak disalahgunakan," ujar Ngatmin, Rabu (18/11).
Ngatmin menambahkan, sesuai aturan KPU jumlah surat suara yang dibutuhkan adalah sesuai jumlah DPT (daftar pemilih tetap). Jumlah tersebut ditambah 2,5 persen sebagai cadangan.
Di Sragen, kata dia, jumlah DPT sebanyak 798 ribu sehingga harus ada cadangan sebanyak 749 lembar surat suara. "Dari 12 ribu surat suara itu sebagian memang ada beberapa yang rusak. Semua kita musnahkan di halaman KPU," pungkas Ngatmin.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Sidrap Rampungkan Rekapitulasi Pemilu 2024, Prabowo-Gibran dan NasDem Raih Suara Tertinggi
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaAdapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.
Baca SelengkapnyaPSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga dapat mendokumentasikan proses penghitungan suara yang akan dilakukan sebelum TPS tutup.
Baca Selengkapnya