Jelang Kedatangan Jemaah Haji Gelombang Kedua, Petugas Proses Tasreh Masuk Raudhah
Merdeka.com - Masjid Nabawi dan ziarah ke makam Rasulullah SAW di Raudhah adalah dua aktivitas utama jemaah haji Indonesia saat berada di Madinah. Jemaah gelombang kedua akan tiba di Madinah pada 21 Juli mendatang dengan masa tinggal lebih kurang sembilan hari.
Untuk tahun ini, Arab Saudi memberlakukan tasreh atau surat izin untuk masuk ke Raudhah. Saat ini, tasreh untuk jemaah gelombang kedua sedang disiapkan petugas.
"Tasreh sekarang sudah bisa diproses meskipun kemarin saat operasional haji sistem itu terkunci, tapi sekarang sudah bisa terbuka kita akan usahakan untuk bisa masuk Raudhah," kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Amin Handoto, kepada tim Media Center Haji (MCH) 2022 di Madinah.
Amin berharap, satu hari setelah tiba, jemaah bisa langsung masuk Raudhah menggunakan tasreh. Ketentuan tasreh memang hanya mengizinkan satu kali kesempatan untuk tiap jemaah masuk Raudhah.
"Satu hari setelah kedatangan kita jadwalkan mereka untuk masuk Raudhah," ujar Amin.
Selain menggunakan tasreh, sebenarnya ada aplikasi Eatmarna, milik pemerintah Saudi yang dipakai untuk registrasi masuk Raudhah. Hanya saja, tidak semua jemaah paham. Itu sebabnya, diberikan kemudahan menggunakan tasreh. Tetapi jika memang jemaah bisa mengupload eatmarna dan menggunakan eatmarna, tetap dipersilakan.
"Kalau memungkinkan akan lebih bagus, masalahnya kadang-kadang untuk memproses itu butuh loading waktu yang lumayan," ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi Khusus Masjid Nabawi, Miftahuddin menambahkan, penggunaan tasreh untuk masuk Raudhah sangat efektif. Hal itu terlihat pada saat kedatangan jemaah gelombang pertama.
"Lewat tasreh, setiap jemaah haji mendapat giliran satu kesempatan ziarah ke Raudhah yang difasilitasi pemerintah dan kami pastikan jemaah haji tidak bisa ke Raudhah jika tidak ada tasreh," kata Miftah saat ditemui beberapa waktu lalu.
Miftah mengatakah, sejauh ini tidak ada masalah berarti terkait penggunaan tasreh untuk masuk Raudhah. Andaipun ada kendala, katanya, masih bisa diatasi.
"Alhamdulillah bisa diatasi baik," katanya.
Cegah Salag Guna Tasreh
Di gelombang pertama, sempat ditemukan dugaan pemalsuan tasreh untuk masuk Raudhah. Tidak ingin kejadian itu terulang, Miftah berjanji akan melakukan pengawasan lebih ketat.
"Kita harus ikuti benar-benar yang dari daker, tasreh itu kan datangnya ke seksus juga ke bimbad kloter, jdi jangan sekali-kali mencoba mengprint sendiri dan mempercayakan ke orang lain apalagi ada sesuatunya, ikuti aja yang resmi," pesannya.
Selain aturan penggunaan tasreh, Miftah mengimbau jemaah untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah Saudi. Salah satunya terkait larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi.
"Saya harap apa yang menjadi aturan pemerintah Saudi khususnya di Nabawi bisa dilaksanakan sebaik-baiknya oleh jemaah di gelombang kedua apa yang dilarang kita ikuti," tutup Miftah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk masuk ke Raudhah, jemaah harus mendapatkan tasreh yakni surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah.
Baca SelengkapnyaKomposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji.
Baca Selengkapnyatotal kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun pembukaan ceramah lucu yang bisa bikin jemaah terhibur.
Baca SelengkapnyaPetugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca SelengkapnyaSalat tarawih pertama akan dilaksanakan pada Jumat (8/3) mendatang.
Baca SelengkapnyaJemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.
Baca SelengkapnyaAlasannya, petugas haji merupakan orang pertama yang akan dicari jemaah ketika mereka menemukan permasalahan.
Baca SelengkapnyaJemaah An Nadzir Gowa, Sulsel, menetapkan 1 Ramadan 1445 H atau awal pelaksanaan ibadah puasa pada Senin (11/3) nanti.
Baca Selengkapnya