Jebol pagar besi pakai barbel, lima tahanan Lapas Abepura kabur
Merdeka.com - Lima narapidana kabur dari Lapas Klas IIA Abepura, Papua, kabur, pada Selasa (24/10) sekira pukul 11.45 WIT. Tahanan yang kabur memanfaatkan situasi jam makan siang dan cuaca yang sedang hujan deras di sekitar tempat kejadian.
"Tahanan kabur dengan merusak pagar kawat bagian dalam yang letaknya di sudut belakang ruang tahanan maximum security dengan cara memukul pagar kawat menggunakan besi barbel sampai kawat pagar terlepas," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, dalam keterangan tertulis diterima merdeka.com.
Lima tahanan itu kabur setelah pagar kawat bagian bawahnya terlepas. Kemudian tahanan keluar dan berlari menuju mobil pikap rusak yang di parkir di samping pagar tembok Lapas.
"Kemudian menaiki atap mobil rusak tersebut untuk memanjat ke atas pagar tembok lapas dan selanjutnya melewati pagar tembok lapas dengan cara melompat ke atas bak air yang berada di luar halaman Lapas," ujar Kamal.
Peristiwa itu berawal saat petugas Polsuspas sedang mengawasi tahanan melaksanakan makan siang. Kemudian saksi melihat dari CCTV pos piket jaga kurang lebih 10 orang tahanan berusaha melarikan diri dari arah belakang ruang tahanan Maximum Security dengan cara menjebol pagar besi dengan menggunakan barbel.
Selanjutnya, saksi yang mengetahui tahanan mencoba kabur memberitahukan kejadian tersebut kepada anggota Polsuspas lainnya. Anggota Polsuspas melakukan pengejaran terhadap tahanan yang berusaha kabur melewati tembok samping Lapas Kelas IIA Abepura.
Beberapa orang tahanan yang mencoba melarikan diri berhasil diamankan oleh petugas. Namun tahanan yang lainnya berhasil meloloskan diri dengan cara memanjat pagar tembok dan melompat di atas bak air yang letaknya nempel diluar pagar tembol.
Berikut identitas tahanan kabur:
1) Agus Alua, laki-laki, warga BTN Puskopad Sentani Kabupaten Jayapura (kasus Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan)
2) Hery Kosay, laki-laki, warga Kompleks Mandala Jayapura Distrik Jayapura Utara (kasus Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian)
3) Paul Doga, laki-laki, warga Kamkey Distrik Abepura (kasus Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian)
4) Maikel Sabulai, laki-laki, warga Kampung Ibele Kabupaten Jayawijaya (kasus Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan)
5) Feli Tabuni, laki-laki, warga belakang Kali Kering, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura (Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan)
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya