Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa yakin hakim praperadilan gugurkan gugatan Dahlan Iskan

Jaksa yakin hakim praperadilan gugurkan gugatan Dahlan Iskan Dahlan Iskan ditahan Kejati Jawa Timur. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi menilai sidang praperadilan diajukan pemohon yakni Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya gugur. Sebab, Dahlan Iskan sudah ditetapkan sebagai terdakwa oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Sudah ditahan oleh hakim Pengadilan Tipikor, karena statusnya sekarang itu menjadi terdakwa," terang Ahmad Fauzi, di sela usai sidang dengan agenda kesimpulan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/11).

Dia menjelaskan, naiknya statusnya dari tersangka ke terdakwa, karena sudah ada keputusan hakim Pengadilan Tipikor, dengan menentukan jadwal persidangan pada 29 November mendatang.

Apalagi, gugurnya praperadilan itu sendiri juga ada pokok perkara, yaitu dua alat bukti. Di mana telah terjadi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

"Salah satu pelakunya atas nama Dahlan Iskan," ucap dia.

Selain itu dari hasil audit keuangan negara sudah disampaikan dan ditemukan jauh hari sebelum Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Dan diperkuat audit BPKP diperoleh penyidik Kejati pada 17 November.

"Audit itu dilakukan bertujuan untuk mengetahui pastinya berapa nilai kerugian negara," ujar dia.

Sedangkan, penyidik melakukan penahanan terhadap Dahlan Iskan, alasan penyidik yang menangani tidak menginginkan tersangka melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lainnya.

"Untuk itu penahanan yang dilakukan penyidik itu berdasarkan subyektif," ujar mantan penyidik Kejagung.

Untuk mengenai sprindik yang dikeluarkan penyidik itu pada tanggal 30 Juni, setelah itu menetapkan seorang tersangka pada tanggal 27 oktober (Dahlan Iskan). Penyidik mengacu pada sprindik tanggal 30 juni, bukan sprindik 27 oktober.

"Tanggal 30 Juni itu langsung atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dalam penjualan pelepasan PWU Jawa Timur, belum ada nama tersangkanya," tambah dia.

"Setelah itu pada 27 Oktober itu atas nama Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka, dengan mengeluarkan sprindik khusus. itu hanya itu melengkapi persoalan administrasi saja mengenai penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka itu saja," tandas dia.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP