Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat Sebelum Vonis 4 Tahun Rampung, Ini Kata Kemenkumham

Merdeka.com - Pinangki Sirna Malasari atau kerap disapa Jaksa Pinangki telah menghirup udara bebas. Ia mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lapas Kelas II Tangerang, Selasa (6/9) hari ini.
"Iya betul hari ini (Jaksa Pinangki bebas bersyarat)," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/9).
Terhitung jika sejak divonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam tingkat banding. Pinangki terhitung baru menjalani masa hukuman sekitar 2 tahun, sejak dieksekusi ke Lapas Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021.
Adapun, bebasnya Terpidana kasus korupsi Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut usai mengikuti program pembebasan bersyarat (PB).
"Karena program pembebasan bersyarat," ucap Rika.
Sementara terkait pembebasan bersyarat ini diketahui telah tertuang dalam pasal 43 A, PP 99 Tahun 2012. Dengan sejumlah syarat umum yakni; pertama, telah menjalani minimal 2/3 masa pidana dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan;
Kedua, telah menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 dari masa pidana yang wajib dijalani; dan ketiga selain melampirkan bukti kelengkapan dokumen sebagaimana disebut di atas, bagi narapidana tindak pidana korupsi harus melampirkan bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
Meski telah dikeluarkan dari penjara, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama menjalani bimbingan untuk waktu yang tidak disebutkan, Jaksa Pinangki tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.
Namun, jika Jaksa Pinangki terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dijebloskan kembali ke penjara untuk menjalani sisa masa tahanan.
Sebelumnya, mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari juga bebas dari penghuni Lapas Kelas IIA Tangerang. Bersamaan dengan Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut), bersama beliau kita bebas bersyaratkan juga ada Pinangki, ada Mirawati dan bu Desi. Semua Tipikor," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Banten, Mas Juno, ditemui di Lapas Kelas II A Tangerang, Selasa (6/9).
Dia menyebutkan, untuk terpidana mantan Jaksa Pinangki, diungkapkan Mas Juno, telah menjalani dua tahun masa kurungan di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Kasus Perkara Jaksa Pinangki
Dalam perkara yang menyeret Pinangki, Mantan Jaksa itu harus berhadapan dengan hukum karena menerima suap sebesar USD500.000 (Rp7,35 miliar) dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Ia turut mencuci uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Uang itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko. Adapun uang diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya serta melibatkan seorang pengacara bernama Anita Kolopaking.
Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Pinangki dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Lantas, Pinangki mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan hasil dikabulkannya permohonan banding tersebut dan mengurangi hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi
Beberapa alasan yang membuat hakim tingkat banding mengurangi hukuman yakni Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
Pinangki disebut masih bisa diharapkan untuk berperilaku baik. Pertimbangan hakim berikutnya adalah status Pinangki sebagai seorang Ibu dan mempunyai anak berusia empat tahun.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Bertemu Selama Satu Jam, Jokowi Antar SBY ke Mobil
Sampai saat ini masih belum diketahui isi pertemuan di Istana Bogor itu.
Baca Selengkapnya


Momen Iriana Terkejut Saat Paspampres Bawa Spanduk di depan Istana dan Menyanyikan Selamat Ulang Tahun
Ibu negaradapat kejutan ulang tahun dari para anggota Paspampres di ulang tahunnya yang ke-60.
Baca Selengkapnya


Link Net dan ZTE Selesaikan Pembangunan Data Center di Surabaya, Segini Kapasitasnya
Selain Surabaya, dua perusahaan juga membangun data center di Jakarta.
Baca Selengkapnya


Momen Indah Personel Pas Band saat Umrah, Melihat Sahabat yang Mualaf Bersimpuh di Depan Kabah
Personel Pas Band menjalani umrah bersama beberapa waktu lalu. Sandy membagikan salah satu momen indah saat berada di Tanah Suci.
Baca Selengkapnya


Tampil Elegan Dalam Balutan Dress Hitam di Paris, Kecantikan Enzy Storia Bikin Speechless
Enzy Storia Leovarisa menghadiri sebuah acara di Paris. Ia tampil mengenakan dress hitam panjang yang elegan.
Baca Selengkapnya

Tembok Pembatas Laut dan Daratan Jakarta Bocor, Begini Penampakannya
Proyek NCICD itu akan dibangun panjang total tanggul pantai yang dibangun ada 46 km yang membentang dari Marunda hingga Tanjung Priok.
Baca Selengkapnya

Catat! Layanan Samsat Jakarta Kini Buka hingga Sabtu
Pada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca Selengkapnya

Sedang Berladang, Seorang Petani Temukan Dua Batu Meteor Berusia 4.567 Miliar Tahun
Dua batu luar angkasa ini berasal dari peristiwa meteor yang berbeda.
Baca Selengkapnya

Mengurai Penyebab Maraknya Aksi Pembullyan Bocah di Bawah Umur Kian Sadis
Terlebih bukan lagi cuma bully secara verbal, namun sudah mengarah ke tindakan kriminal.
Baca Selengkapnya

Awan dan Udara Sudah Mulai Tercemar Mikroplastik, Begini Dampaknya Jika Dihirup Makhluk Hidup
Udara tidak hanya tercemar oleh asap, tapi juga mikroplastik.
Baca Selengkapnya

Tak Punya Uang saat Naik Bus, Wanita ini Lakukan Aksi Nekat ke Pengamen 'Lu Sering Lihat Muka Gue Bang'
Ia mendapatkan keberuntungan saat tak membawa uang ketika sedang naik bus. Wanita itu nekat melakukan aksi pada seorang pengamen.
Baca Selengkapnya

Nasib Nahas Jalur Sepeda di Jakarta Selatan, Begini Kondisinya
Penggunaan jalur sepeda memang tidak masif, sehingga kekosongan tersebut digunakan sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya