Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK sebut Kasus SKL BLBI belum kedaluwarsa

Jaksa KPK sebut Kasus SKL BLBI belum kedaluwarsa ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung belum kedaluwarsa. Jika tim kuasa Syafruddin menilai demikian, itu sangat keliru.

"Terhadap materi keberatan tersebut, kami menyatakan tidak sependapat," ucap jaksa KPK Kiki Ahmad Yani saat menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa dan pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/5/2018).

Jaksa KPK menyebut bahwa masih berwenang melakukan penuntutan terhadap Syafruddin sebab surat dakwaan, perbuatan pidana yang diduga dilakukan terdakwa terjadi pada 21 Oktober 2003, 29 Oktober 2003, 13 Februari 2004 dan 26 April 2004.

Menurut jaksa, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah berlaku.

Syafruddin juga didakwa melanggar melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut memuat ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati dalam hal tertentu.

Berdasarkan Pasal 78 ayat 1 dan Pasal 79 KUHP, kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, masa kedaluwarsa berlaku setelah 18 tahun sejak tindak pidana terjadi.

"Dengan demikian, perkara yang dihadapi terdakwa Syafruddin baru bisa dikatakan kedaluwarsa setelah 22 Oktober 2021," kata jaksa.

Sebelumnya, Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa jaksa penuntut umum KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dadang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut Jaksa Chaerudin, perbuatan Syafruddin tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kunjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, istri dari Samsul. Jaksa menganggap perbuatan mereka merugikan negara sekitar Rp 4,580 triliun.

Reporter: Lisza Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP