Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa KPK Pastikan Perbuatan RJ Lino Bukan Ranah Perdata

Jaksa KPK Pastikan Perbuatan RJ Lino Bukan Ranah Perdata RJ Lino ditahan KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK menegaskan tindakan yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Richard Joost Lino alias RJ Lino, merupakan ranah pidana khusus. Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan jaksa atas nota keberatan, eksepsi Lino terhadap dakwaan kepadanya yang telah merugikan negara atas pengadaan 3 unit QCC twin lift.

Jaksa berpendapat PT Pelindo II merupakan suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan suatu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas. Akan tetapi, secara struktur, Pelindo II tetap sebagai sebuah Persero milik negara.

"Perubahan kekayaan negara menjadi saham apalagi dalam Pelindo II seluruh sahamnya yaitu 100 persen milik negara sama sekali tidak mengurangi status hukum Pelindo II sebagai BUMN yang mengelola kekayaan Negara," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Senin (23/8).

Jaksa menjelaskan, direksi atau setiap orang yang bekerja pada PT Pelindo II atau pada BUMN lainnya, tidak semata-mata melakukan fungsi keperdataan tetapi juga fungsi publik yang menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, jaksa menilai secara hukum seluruh direksi atau karyawan bekerja di BUMN berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan.

"Karena itu, kepada mereka dapat diberlakukan ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggara pemerintahan seperti ketentuan tentang pemberantasan korupsi," terangnya.

Dalam pandangan jaksa, kerugian negara pada BUMN sejatinya sudah ada putusan oleh Mahkamah Agung dengan nomor perkara 1144 K/Pid/2006 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Edward Cornelis William Neloe menyatakan "seperti dikemukakan, sebagai BUMN, Bank Mandiri mengelola kekayaan negara, sebagai pengelola kekayaan negara, maka tindakan melawan hukum yang dilakukan direksi atau pegawai Bank Mandiri yang merugikan atau dapat merugikan Bank Mandiri dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi, karena telah menimbulkan kerugian atau dapat merugikan negara yaitu kekayaan yang dikelola Bank Mandiri.”

"Sehingga jika diterapkan dalam perkara a quo jelas adanya kerugian BUMN karena ada tindakan melawan hukum dari pegawai atau direksi PT Pelindo II (Persero) maka kerugian tersebut merupakan kerugian negara sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan PT Pelindo II telah melakukan pembayaran ke HDHM China sebagai perusahaan pengadaan 3 QCC sebesar USD 1.142.842,61, padahal biaya pemeliharaan 3 QCC hanya sebesar USD 939.107,08 sebagaimana pembayaran pihak HDHM kepada PT JPP selaku sub kontraktor pekerjaan pemeliharaan "twin lift" QCC.

Akibat perbuatan RJ Lino, tidak diperolehnya produk twin lift QCC dengan harga wajar sebesar USD 13.579.088,71 yang berasal dari nilai harga pokok produksi sebesar USD 10.000.262,85, margin keuntungan wajar sebesar USD 2.553.418,86 biaya lain-lain sebesar USD 1.025.407 dan menyebabkan terjadinya kemahalan harga sebesar USD 1.974.911,29.

Atas perbuatannya, RJ Lino dikenai Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak terima didakwa merugikan negara, Lino mengajukan eksepsi pada Senin (16/8). Ia meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak surat dakwaan terhadap dirinya. Dia menilai perkaranya yang dianggap merugikan negara masuk ke ranah perdata.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono

Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.

Baca Selengkapnya
Pantun Cak Imin di DPP PKS: 'Ke Jombang Membeli Es, Kalau Mau Berjuang Ya Hanya dengan PKS'
Pantun Cak Imin di DPP PKS: 'Ke Jombang Membeli Es, Kalau Mau Berjuang Ya Hanya dengan PKS'

Ketua Umum PKB ini menilai, PKS mempunyai nama partai yang sesuai dengan isu visinya yakni keadilan, sejahtera yang harus diwujudkan secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
Janggal Ledakan Suara di Sirekap KPU, Perindo: Manipulasi Hasil Pemilu Tindakan Pidana
Janggal Ledakan Suara di Sirekap KPU, Perindo: Manipulasi Hasil Pemilu Tindakan Pidana

Perindo minta semua pihak mengawal proses penghitungan suara

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya