Jaksa Dakwa Komisaris PT Panin Investment Suap SGD500.000 ke eks Pejabat Pajak
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati menyuap beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.
Veronika didakwa menyuap beberapa pejabat dan pemeriksa pajak sebesar SGD500.000.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD500.000," ujar jaksa membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11).
Jaksa menyebut, Veronika menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Wawan.
Jaksa menyebut, Veronika menjanjikan Rp25 miliar kepada para mantan pejabat dan pemeriksa pajak. Uang itu dijanjikan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016.
Jaksa menyebut, SGD500.000 itu diserahkan Veronika kepada beberapa pejabat dan pemeriksa pajak di Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan pada 15 Oktober 2018.
Jaksa menyebut, Veronika memberikan uang tersebut kepada Alfred Simanjuntak dan Yumanizar. Kemudian seluruh uang yang diterima langsung diberikan ke Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.
"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi SGD500.000 dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25 miliar," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Veronika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaMantan pejabat pajak kanwil Jakarta Selatan itu juga terbukti TPPU sebesar Rp14 miliar lebih
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaSoal pilihan bank, Nina mengaku tak pernah pindah ke lain hati.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaPengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaPendapatan partai yang dipimpin Kaesang Pangarep itu sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya