Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung usul pasal soal syarat presentase adili sengketa Pemilu dikaji lagi

Jaksa Agung usul pasal soal syarat presentase adili sengketa Pemilu dikaji lagi Rilis mengungkap modus penyelewangan fasilitas kepabeanan PT SPL. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengusulkan agar pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil pilkada ke MK perlu dicermati kembali.

Prasetyo mengatakan, pasal tersebut menimbulkan ketidakpuasan. Alasannya karena MK tidak bisa mengadili sengketa Pemilu jika selisih suara di bawah syarat persentase suara.

Untuk diketahui, dalam UU Pilkada diatur untuk provinsi yang jumlah penduduknya di bawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Sementara, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen.

"Menurut saya perlu dapat perhatian bersama pasal 158 UU Pilkada pada saat menentukan batasan presentase pemohonan pembatalan penghitungan suara, rumusan tersebut dalam perkembangannya mengundang rasa ketidakpuasan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1).

Menurutnya, MK melihat pelanggaran yang dilakukan sehingga menyebabkan adanya selisih suara dalam memproses sengketa Pemilu. Prasetyo menyebut hal tersebut sebenarnya yang diinginkan masyarakat.

"Merasakan hal demikian diterima atau ditolaknya MK tidak didasarkan pada kuantitatif melainkan juga mempertimbangkan cara kandidat memperoleh suara," klaimnya.

Prasetyo menyarankan pihak yang gugatannya tidak memenuhi syarat persentase suara, perkaranya tidak dihilangkan. "Membelenggu MK pada batasan selisih bukan kebenaran perolehan suara apa dilakukan secara fair atau dengan curang," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP