Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung tetap proses kasus HT meski Perindo dukung Jokowi

Jaksa Agung tetap proses kasus HT meski Perindo dukung Jokowi Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetya akan tetap melakukan proses hukum terhadap CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (HT) meskipun Perindo dukung Joko Widodo pada Pilpres 2019 mendatang. Menurut Prasetya, hukum tak bisa dicampuri dengan politik.

"Hukum adalah hukum, politik adalah politik. Kalau kita terpengaruh nanti kalian menuduh kita hukum sebagai alat politik," kata Prasetya di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

"Hukum adalah hukum politik adalah politik. Semua punya koridor masing-masing," tandasnya.

Terkait kasus dugaan korupsi PT Mobile8, Prasetya masih mendalami lagi kasus itu. Dia juga mengaku tidak ingin buru-buru untuk menetapkan orang sebagai tersangka atas kasus tersebut.

"Masih didalami. Kan kita enggak harus terburu-buru untuk menyatakan A, B atau C sebagai tersangka. Bagaimanapun, perlu kehati-hatian," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah mengantongi nama calon tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi PT Mobile 8. Mobile 8 Telecom diduga memanipulasi transaksi penjualan produk telekomunikasi.

"Sudah (ada calon tersangka)," kata Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

Lebih lanjut, Arminsyah menyebut ada dua nama calon tersangka dalam kasus ini. Namun, dirinya enggan untuk memberitahu siapa dua orang nama tersebut.

"Minimal dua," ujarnya.

Selain itu, Arminsyah membantah saat ditanyakan dua nama calon tersangka tersebut adalah Anthony Chandra Kartawiria selaku Direktur PT First Media Tbk dan Hary Djaja selaku Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi. Dua orang tersebut sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Mobile 8.

"Saya tidak bilang, sama kaya kemarin ya," bantahnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Mobile 8 ini, Penyidik Jampidsus pernah menetapkan Anthony dan Hary sebagai tersangka. Akan tetapi, keduanya bebas dari hukuman lantaran diterimanya permohonan praperadilan yang diajukan keduanya oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan adanya dua nama calon tersangka, Penyidik Jampidsus langsung membuat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas kasus dugaan korupsi perusahaan yang dimiliki oleh Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP
Jokowi Beri Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Begini Respons PDIP

Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Reaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP
Reaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP

Reaksi Dingin Puan Ditanya Isu Manuver Jokowi Rebut Kursi Ketum PDIP

Baca Selengkapnya
Reaksi Santai Anies Soal Prabowo Diberi Jokowi Pangkat Jenderal Kehormatan
Reaksi Santai Anies Soal Prabowo Diberi Jokowi Pangkat Jenderal Kehormatan

Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.

Baca Selengkapnya