Jaksa Agung surati KPK soal dugaan aliran dana Basuki Hariman
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo akan surati pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan penerimaan uang ke lembaganya. Aliran dana tersebut terdapat di catatan keuangan Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, terdakwa yang menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar.
"Mau bikin surat ke KPK. Jangan ada yang cari kambing hitam. Tiba-tiba ada nama jaksa. Kejaksaan tidak ada kaitannya dengan impor daging sapi. Enggak ada hubungannya dengan jaksa. Ini kenapa muncul," kata Prasetyo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).
Diketahui, catatan tersebut yang juga barang bukti dalam persidangan diketahui dirusak agar menghapus jejak aliran dana ke beberapa instansi. Prasetyo meminta pihak KPK agar diusut tuntas dengan adanya penemuan tersebut. Prasetyo juga menegaskan jika ada pihaknya yang terindikasi menerima uang tersebut tidak tanggung-tanggung akan ditindak tegas.
"Saya minta usut tuntas. Tapi kalau ada jaksa yang terlibat kita tindak. Kita tidak ada menutup-nutupi.Jadi kalau tidak ada jangan mencari kambing hitam. Udah biasa kita dikambinghitamkan," ungkap dia.
Prasetyo juga mengatakan pihaknya belum melakukan langkah untuk menelusuri hal tersebut. Menurut dia, pihaknya belum menemukan adanya data-data yang terkait aliran dana yang masuk dari Basuki Hariman. Dia meminta agar pihak KPK mengungkap siapa yang menerima uang tersebut.
"Siapa namanya. Di mana tugasnya langsung kita klarifikasi. Jangan sekadar nuduh-nuduh. Alasan-alasan yang jelas. Tiba-tiba muncul," ungkap Prasetyo.
Dia juga mengaku terusik dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa pihaknya menerima aliran dana. Tidak tanggung-tanggung dia tegas akan mengusut tuntas jika ada salah satu bawahannya yang menerima aliran dana tersebut.
"Saya juga agak terusik isu-isu seperti itu. Saya akan bikin surat ke KPK. Siapa yang terlibat saya minta diusut tuntas," tegas Prasetyo.
Diketahui, terdapat beberapa institusi yang diduga menerima aliran dana dari Direktur CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, terdakwa yang menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar untuk memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu terungkap dalam barang bukti catatan keuangan milik Basuki Hariman yang diduga dirusak oleh dua penyidik KPK. Pihak KPK telah memberikan sanksi berat terhadap dua mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Polisi Harun. Keduanya diketahui sudah dikembalikan ke institusi Polri pada Jumat (13/10).
Keduanya diduga tengah melakukan pelanggaran saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Periksa Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terkait Kasus Pencucian Uang
Azis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal Harun Masiku, Hasto Minta Lebih Baik KPK Fokus Kecurangan Bansos
Menurutnya penyimpangan itu harus diusut karena KPK merupakan harapan dalam menegakan hukum.
Baca Selengkapnya