Jaksa Agung sebut tunda kasus hukum calon kepala daerah agar Pilkada aman
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya memiliki alasan mengenai rencana penundaan proses penegakan hukum perkara yang menyangkut calon kepala daerah atau cakada selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Prasetyo menyebut, tindakan itu untuk menghargai dan menghormati proses Pilkada. Sehingga proses hukum dapat dilanjutkan usai penyelenggaraan Pilkada.
"Pengusutan terhadap kasus-kasus yang jerat calon kepada daerah tersebut dihentikan. Penundaan dimaksud semata untuk memastikan agar proses Pilkada baik dan lancar tanpa ada hambatan," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Menurut dia, kebijakan itu juga diambil agar proses demokrasi dapat terlaksana sesuai dengan koridor yang ada. Tak hanya itu, Prasetyo juga menyatakan sikap itu mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) Pilkada.
Dia menegaskan penundaan tersebut tidak berarti menghentikan kasus yang telah berjalan. Apalagi bila didukung dengan bukti-bukti kuat.
"Apa salahnya menunggu dua bukan saja sampai Pilkada selesai, iya kan. Apalagi kalau misalnya kita sudah pegang bukti, tidak ada halangan dan hambatan," jelas Prasetyo.
Reporter: Ika Devianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Koalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca SelengkapnyaPKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaBawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca Selengkapnya