Jaksa Agung minta KPK tak khawatir soal pasal korupsi di revisi KUHP
Merdeka.com - Penyertaan pasal tindak pidana korupsi di Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdepan menyatakan sikap menolak. Sebab, masuknya pasla itu dalam revisi KUHP justru dikhawatirkan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung HM Prasetyo ikut menanggapi. Dia yakin tidak ada upaya pelemahan KPK dalam revisi KUHP yang ditargetkan bakal disahkan pada pertengahan Agustus 2018.
Menurutnya, penegakan hukum tergantung pada pelaksanaannya. Meskipun undang-undang kurang sempurna, hasilnya akan tetap maksimal jika penegak hukumnya bagus.
"Sebaliknya, undang-undangnya bagus tapi pelaksananya tidak baik ya tentunya nilainya juga berkurang," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Karena itu, Prasetyo meminta KPK tak perlu khawatir terhadap penyertaan pasal tipikor pada revisi KUHP. "Itu tentunya tidak mengurangi nilai kewenangan dan kapasitas dari KPK. Berarti mereka tidak harus merasa khawatir apapun, artinya jangan khawatir," katanya.
Dia meminta semua pihak menahan diri dan memberikan kesempatan DPR menyelesaikan revisi KUHP. Dia yakin, semua pihak ingin yang terbaik agar pemberantasan korupsi di Indonesia lebih efektif dan hasilnya maksimal.
"Jadi tidak usah khawatir dulu deh itu seperti apa nanti. Kalau misalnya ada yang merasa kurang puas, kan bisa diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), nantinya masih bisa diuji," ucap Prasetyo.
Sementara terkait sikap KPK yang menyurati Presiden Joko Widodo perihal polemik pasal tipikor di revisi KUHP, Prasetyo enggan berkomentar banyak. "Mengirim surat atau tidaknya, urusan mereka," ujarnya.
Reporter: Nafiysul QodarSUmber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK menyebut, kasus tersebut bukan kasus baru. Melainkan pengembangan kasus yang menjerat Dirut PT Amarta Karya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKeterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca Selengkapnya