Jajakan togel di kampung, Cenot dibekuk polisi
Merdeka.com - Peredaran judi toto gelap (togel) di kawasan pelosok semakin meresahkan warga. Bahkan, di wilayah Kecamatan Patimuan Cilacap, Jawa Tengah, peredaran judi togel dilakukan dengan cara diedarkan dengan menjajakan keliling desa.
Peristiwa tersebut terungkap setelah petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Patimuan menangkap pria paruh baya berinisial D alias Cenot (69), yang mengecerkan judi togel hongkong di Desa Purwodadi Kecamatan Patimuan pada Kamis (8/1) lalu.
"Pelaku ditangkap saat berjalan kaki keliling desa menawarkan togel kepada para pembeli," ujar Kepala Polsek Patimuan, Ajun Komisaris Inspektur Satu Ismiyadi, Rabu (11/1).
Cenot ditangkap bersama barang bukti uang sebesar Rp 88 ribu hasil penjualan togel, kertas rekapan nomor pasang judi togel dan satu telepon seluler yang diduga digunakan untuk menerima pesanan togel dari pembeli. Ismiyadi mengemukakan, penangkapan dilakukan sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Dusun Kayumutih Desa Purwodadi.
"Penangkapan dilakukan setelah pihak kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah karena adanya penjualan togel secara keliling yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.
Dari keterangan pelaku, diakui peredaran judi togel dengan cara keliling tersebut sudah berjalan selama seminggu. Selain itu, Ismiyadi menambahkan, pelaku merupakan pemain lama yang sebelumnya pernah di penjara karena kasus serupa.
"Pada tahun 2015, pelaku pernah diproses hukum dalam kasus perjudian dengan vonis hukuman enam bulan penjara. Jadi, pelaku merupakan residivis kasus judi," katanya.
Ismiyadi menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Cenot dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya