Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaga Ketersediaan Masker, Ombudsman Usul Larangan Ekspor Hingga Penerapan HET

Jaga Ketersediaan Masker, Ombudsman Usul Larangan Ekspor Hingga Penerapan HET warga gunakan masker untuk cegah virus corona. ©2020 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah terkait upaya menjaga ketersediaan masker. Salah satunya dengan melarang ekspor masker.

Kebijakan tersebut, kata dia, bisa ditempuh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dengan mengeluarkan Peraturan Presiden.

"Kalau bisa terbitkan kebijakan larang ekspor masker. Itu sangat cepat. Presiden bisa bikin dengan Perpres waktunya tidak perlu terlalu lama," kata dia, dalam diskusi, di Jakarta, Minggu (8/3).

Selain itu, upaya menjaga stabilitas harga masker di pasaran, lanjut Alamsyah, bisa ditempuh pemerintah dengan menetapkan harga eceran tertinggi (HET). Kebijakan seperti ini, kerap dilakukan pemerintah untuk mengendalikan harga barang.

"Lalu persuasi untuk menjual di dalam dengan harga yang dipatok oleh pemerintah. Pemerintah kan sudah terbiasa menggunakan instrumen harga eceran tertinggi, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Ombudsman juga berpesan pada kepolisian tidak menggunakan pendekatan pidana dalam menangani sejumlah pihak yang diduga menumpuk masker. "Kemarin kita kasih peluit kecil ke teman-teman di kepolisian, jangan lakukan pendekatan pidana'. Karena belum tentu penimbunan ini masuk masker dalam undang-undang. Nanti repot. Kemarin saya liat sudah berubah. Sudah mulai berpikir dan tampaknya melakukan pendekatan sanksi administratif," terang dia.

Pendekatan pidana, lanjut dia, bisa saja kontraproduktif dan membuat situasi malah keruh. "Kalau nanti dijual barangnya, sementara di pengadilan tidak terbukti penimbunan. Apa yang terjadi. Pemerintah digugat. Menurut saya menambah keruh," ujar dia.

"Sebagai persuasi, oke. Biarkan Menteri Perdagangan yang menerapkan apabila memang ada sanksi administratif, sanksi administratif. Kedua persuasif," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP