Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi Tersangka Korupsi, Pimpinan & 3 Anggota DPRD Tapanuli Tengah Dijebloskan ke Bui

Jadi Tersangka Korupsi, Pimpinan & 3 Anggota DPRD Tapanuli Tengah Dijebloskan ke Bui Ilustrasi penjara. ©2012 Shutterstock/rook76

Merdeka.com - Seorang Wakil Ketua dan tiga anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, Kamis (14/3). Mereka dimasukkan ke penjara itu setelah diserahkan penyidik Polda Sumut ke Kejati Sumut atau pelimpahan tahap dua (P22).

Wakil Ketua DPRD Tapteng, Awaluddin Rao, beserta 3 anggota DPRD Tapteng, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan, langsung dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta seusai pemeriksaan administrasi di Kejati Sumut.

"Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti kasus perjalanan dinas fiktif ke luar daerah DPRD Tapteng dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut," kata Sumanggar Siagian, Kasi Penkum Kejati Sumut.

Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Jahoras Ritonga telah menerbitkan surat perintah penahanan untuk keempatnya. Karena itu, mereka langsung dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Selain empat orang yang sudah dijebloskan ke penjara, masih ada seorang anggota DPRD Tapteng lainnya yang jadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka bernama Sintong Gultom masih dicari dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kelima anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 dan 2017 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor: LP/766/VI/2018/SPKT III tanggal 08 Juni 2018. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan perjalanan fiktif. Mereka juga diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017.

"Pada berkas yang kami terima, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tutup Sumanggar.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP