Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi perantara Akil, Chairun Nisa divonis 4 tahun

Jadi perantara Akil, Chairun Nisa divonis 4 tahun Sidang Chairun Nisa. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan terdakwa kasus suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, Chairun Nisa, dengan pidana penjara selama empat tahun. Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, Nisa yang juga politikus Partai Golkar dan Anggota Komisi II DPR terbukti menjadi perantara pemberian suap sebesar Rp 3 miliar dari Bupati Gunung Mas non-aktif, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau Antun, kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, supaya mempengaruhi putusan sengketa gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Chairun Nisa dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan," kata Hakim Ketua Suwidya saat membacakan amar putusan Nisa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/3).

Majelis hakim juga menuntut pidana denda kepada Chairun Nisa sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, mantan Bendahara Umum Majelis Ulama Indonesia itu diganjar hukuman kurungan selama tiga bulan.

Pertimbangan meringankan Nisa adalah belum pernah dihukum, berterus terang, menunjukkan pengabdian kepada masyarakat sebagai Anggota DPR, dan menyesali perbuatan. Sementara hal-hal memberatkan adalah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, merusak nilai-nilai demokrasi di Indonesia, serta merusak citra lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat.

Menurut Hakim Ketua Suwidya, Nisa terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua. Yakni Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam analisa fakta persidangan dibacakan Hakim Sofialdi, benar adanya Chairun Nisa bersama-sama dengan Akil Mochtar menerima uang suap SGD (Dolar Singapura) 294,050 ribu, USD 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau seluruhnya setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis. Uang itu diberikan supaya Akil mau mempengaruhi putusan gugatan pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK dan menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gunung Mas. Yaitu menetapkan kemenangan pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Hambit Bintih - Cornelis Nalau Antun, dan membatalkan gugatan duet Jaya Samaya Monong-Daldin dan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy.

Menurut Hakim Sofialdi, benar Hambit pernah menemui Chairun Nisa di Hotel Sahid, Jakarta, dan meminta supaya bisa mempertemukannya dengan Akil Mochtar. Chairun Nisa kemudian mengontak Akil dengan mengirimkan pesan singkat menanyakan soal sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas.

"Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," ujar Hakim Sofialdi.

Kemudian, Chairun Nisa menghubungi Hambit dan memintanya bertemu dengan Akil di rumah dinas Ketua Mahkamah Konstitusi di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan. Hambit lantas bertemu Akil dan dia menyanggupi memberikan sejumlah uang sesuai permintaan Akil. Akil lantas menghubungi Chairun Nisa mengatakan soal pembicaraannya dengan Hambit.

"Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa berisi, 'Besok sidang. Kemarin pemohonnya sudah ketemu saya. Bupatinya. Tapi saya minta lewat bu Nisa saja'," sambung Hakim Sofialdi.

Hambit kemudian menghubungi pengusaha Cornelis Nalau, yang juga keponakannya, dan meminta menyiapkan sejumlah uang buat diberikan kepada Akil. Chairun Nisa kemudian menemui Hambit di rumahnya, Jalan Tjilik Riwut kilometer 3,5, Kalimantan Tengah. Hambit kemudian memberikan uang Rp 75 juta kepada Chairun Nisa. Saat itu, Chairun Nisa juga memperlihatkan pesan singkat dari Akil kepada Hambit, yang isinya adalah Akil minta imbalan Rp 3 miliar dan diberikan dalam bentuk Dolar Amerika. Hambit menyanggupi.

Pada 2 Oktober 2013, Chairun Nisa mengontak Akil akan memberikan duit suap dari Hambit dan Cornelis. Akil menyanggupi akan menerima duit itu di rumah dinas MK, Jalan Widya Chandra III nomor VII, Jakarta Selatan. Saat itu, Chairun Nisa datang bersama Cornelis membawa duit suap itu, dan tak lama kemudian langsung disergap tim KPK.

Menurut Hakim Gosen Butar Butar, peran Nisa lebih tepat dijerat dengan dakwaan kedua karena hanya sebagai perantara. Sebabnya adalah Nisa tidak pernah menerima langsung uang suap buat Akil. Dia juga disebut bukan pihak yang dapat mempengaruhi perkara yang dimaksud oleh Hambit.

"Terdakwa hanya menerima uang Rp 75 juta dari Hambit tidak ada kaitannya dengan sengketa pilkada Gunung Mas. Tetapi perbuatan terdakwa adalah perantara, karena yang memiliki inisiatif menghubungi dan meminta bantuan untuk mendekati Akil kepada terdakwa adalah Hambit Bintih," ujar Hakim Gosen.

Sementara menurut Hakim Alexander Marwata, Nisa adalah Anggota DPR yang juga dekat dengan Akil. Maka dari itu Hambit mengira Nisa bisa membantu mengurus sengketa pilkada Gunung Mas di MK. Apalagi Nisa lolos menjadi anggota parlemen dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah.

"Terdakwa secara sadar melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya," ujar Hakim Alexander.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024
Rafael Alun Divonis dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU 4 Januari 2024

Vonis tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M
Hal Memberatkan Hasbi Hasan hingga Divonis 6 Tahun, Coreng Nama Baik MA dengan Terima Suap Rp1 M

Dalam pertimbangan vonisnya salah satunya Hasbi telah mencoreng nama institusi tempat bekerjanya

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta
Terbukti Bagi-Bagi Uang, Caleg Demokrat di Sulsel Divonis 5 Bulan Penjara dan Denda Rp5 Juta

Caleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah
Dulunya Pengemis dan Suka Mabuk, Pria ini Tobat Kini Bisnis Ikan Cakalang Omsetnya Puluhan Juta Rupiah

Cerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.

Baca Selengkapnya