Jadi bandar, mahasiswa dan dua rekannya ditangkap BNNP Sulsel
Merdeka.com - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel menangkap tiga bandar narkoba di Kabupaten Sidrap, Sulsel. Ketiganya ditangkap di kediamannya masing-masing.
Mereka yang diamankan adalah Antony atau Tony Amang alias AY (31), adiknya Dony Amang alias DY (28) dan Saddang alias MR (29) mahasiswa di salah satu sekolah tinggi di Kabupaten Sidrap. Terkait ketiganya, disita 5 kilogram sabu di sejumlah lokasi berbeda.
Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Mardi Rukmianto, menjelaskan penangkapan lebih dulu dilakukan terhadap Antoni di rumahnya di Kelurahan Lelebata.
"Kami baru merelease resmi kasus ini setelah 15 hari berlalu karena tim di lapangan terus melakukan pendalaman dan pengejaran setelah penangkapan pertama," kata Mardi Rukmianto didampingi Dir Res Narkoba Polda Sulsel, Kombes Polisi Hermawan dan Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Ustim Pangarian, Kamis, (2/8).
Beberapa hari berselang, Sandang juga ditangkap. Kemudian Dony di Jakarta Pusat. Penyelidikan sementara, Dony berperan sebagai pengendali distribusi sabu.
"Dari keterangan ketiganya menyebutkan sabu itu mereka peroleh dari lelaki berinisial AF yang kini kita nyatakan DPO," kata Mardi.
Atas perbuatannya, Tony, Dony dan Saddang melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114, 112, 132 dengan ancaman pidana mulai dari penjara 6 bulan, penjara seumur hidup dan hukuman pidana mati.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya