Jadi ASN Abal-Abal, Buruh Serabutan di Kebumen Tipu warga Ratusan Juta
Merdeka.com - Diawali rasa malu pada mertua, CS (42) warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten yang hidup berkeluarga di Kabupaten Kebumen berpura-pura menjadi ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tak hanya menipu keluarga, ia juga menipu 4 warga Desa Pesuningan, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen dengan menjanjikan pekerjaan di Kementerian tersebut dengan mahar ratusan juta.
CS diketahui telah menerima uang sebesar Rp 155 Juta dari para korban yang ingin dijadikan menjadi ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kapolres Kebumen, AKBP Robertho mengatakan pelaku mengelabui keluarga dan korban sebagai PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkantor di Banyumanik, Semarang. Memuluskan penipuannya, pelaku sempat mengajak para korban berdinas, mengenakan seragam dinas, melakukan pengecekan aliran sungai di wilayah Kebumen, Wonosobo dan Purbalingga.
Pengelabuan pada para korban kurang lebih sudah berjalan 10 bulan seakan berdinas sebagai ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Setelah kegiatan pengecekan, selanjutnya tersangka bersama para korban membuat laporan kegiatan. Jadi sangat rapih sekali aksinya," kata AKBP Robertho Pardede.
Para korban juga menerima gaji bulanan dari tersangka sebesar Rp 1,5 Juta hingga Rp 2,5 Juta Rupiah. Gaji palsu itu diserahkan pada setiap awal bulan berdasarkan lama masa dinas yang ditentukan oleh tersangka.
"Para korban curiga terhadap nomor NIK saat dicek tidak tercantum di kementerian tersebut," jelasnya didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno dan Iptu Tejo Suwono, Kamis (15/08) siang.
Sampai kasus ini dibongkar oleh Polsek Prembun, keluarga pelaku tidak tahu bahwa selama ini, CS merupakan ASN abal-abal. Kepada polisi tersangka mengaku aksinya untuk menutupi malu kepada Mertuanya. Ia merasa malu sebagai pengangguran.
Ia pun menipu keluarganya telah diterima menjadi ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk mengelabuhi keluarga, setiap pagi berpamitan kepada istri dengan seragam. Setelah jauh dari rumah seragam dilepas dan menjadi buruh serabutan.
"Tersangka melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi. Uang hasil nguli, ia kumpulkan dan diserahkan kepada istrinya saat awal bulan selayaknya pegawai negeri gajian," ujar Pardede.
Tersangka dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti selip gaji palsu, seragam, papan nama dan kartu pengenal serta sepeda motor matic diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaKendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.
Baca SelengkapnyaKonon apabila ada pejabat yang datang ke sana, ia akan langsung turun pangkat atau dipindahtugaskan.
Baca SelengkapnyaBukti-bukti kecurangan tersebut bakal diserahkan kepada Bawaslu dan MK.
Baca SelengkapnyaAdegan "mendem" disebut menjadi penghambat kelompok kuda kepang tidak mendapat bantuan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi saat korban berada di kebun bersama ayahnya di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu (OKU).
Baca Selengkapnya