KPK pulangkan 2 penyidik ke Mabes Polri
Merdeka.com - Dua penyidik yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Polisi Harun dikembalikan ke Polri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ditariknya dua penyidik lantaran jelang berakhirnya masa tugas.
"KPK baru menerima 6 orang penyidik dari Polri sekitar September 2017 lalu, dan di awal Oktober ada 2 penyidik yang akan habis masa tugasnya kembali ke Polri," ujar Febri melalui pesan singkat.
Meski tidak merinci secara detil, Febri enggan berspekulasi latar belakang ditariknya dua penyidik oleh institusinya. Dia berujar, adanya proses tersebut hal yang lumrah.
"Aspek kebutuhan institusi asal juga menjadi pertimbangan. Proses rekrutmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di mana pun, baik di KPK ataupun Polri," jelasnya.
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu enggan mengaitkan ditariknya dua penyidik Polri dengan kasus Direktur Penyidik KPK, Aris Budiman.
Dalam penarikan itu, beredar isu kalau dua penyidik dari polisi itu diduga melakukan pelanggaran saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman. Diduga, dua penyidik itu sengaja menghilangkan barang bukti.
"Kalau itu (dua penyidik) sedang dalam proses dan (kemudian) ada permintaan (pengembalian). Ada permintaan dari sana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK C-1.
Agus menjelaskan, saat pemeriksaan yang dilakukan Direktorat PI sedang berjalan pada saat bersamaan, pihak Polri mengajukan surat untuk menarik dua penyidik tersebut. Namun, meskipun sudah dikembalikan, sambung Agus, pemeriksaan internal masih tetap berjalan dan keduanya dikenakan sanksi berat, yakni berupa pemulangan ke Polri.
"Nah waktu hasil akhirnya paripurna dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kita buktikan," tuturnya.
Sementara itu, Mabes Polri meminta KPK memberikan keterangan resmi perihal informasi terkait alasan dikembalikannya 2 penyidik mereka. "Artinya belum ada pernyataan resmi (KPK), tentang informasi yang beredar, tentu kita akan kroscek ke yang bersangkutan (2 Perwira Polri), namun karena kedua perwira itu ada di KPK, tentu KPK yang berkepentingan untuk menjelaskannya", kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul.
Meski belum sepenuhnya benar, Martinus memastikan Mabes Polri akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut. Hal ini dilakukan sambil menunggu dan mendengarkan penjelasan resmi KPK.
"Apakah benar informasi yang beredar benar atau tidak, kalau tidak, kapasitas yang menyampaikannya harus KPK, kenapa harus KPK, karena kedua perwira Polri tersebut bertugas di KPK", tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaSeorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya