Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK pulangkan 2 penyidik ke Mabes Polri

KPK pulangkan 2 penyidik ke Mabes Polri Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dua penyidik yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Polisi Harun dikembalikan ke Polri. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ditariknya dua penyidik lantaran jelang berakhirnya masa tugas.

"KPK baru menerima 6 orang penyidik dari Polri sekitar September 2017 lalu, dan di awal Oktober ada 2 penyidik yang akan habis masa tugasnya kembali ke Polri," ujar Febri melalui pesan singkat.

Meski tidak merinci secara detil, Febri enggan berspekulasi latar belakang ditariknya dua penyidik oleh institusinya. Dia berujar, adanya proses tersebut hal yang lumrah.

"Aspek kebutuhan institusi asal juga menjadi pertimbangan. Proses rekrutmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di mana pun, baik di KPK ataupun Polri," jelasnya.

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu enggan mengaitkan ditariknya dua penyidik Polri dengan kasus Direktur Penyidik KPK, Aris Budiman.

Dalam penarikan itu, beredar isu kalau dua penyidik dari polisi itu diduga melakukan pelanggaran saat melakukan penyidikan kasus dugaan suap uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tersangka Basuki Hariman. Diduga, dua penyidik itu sengaja menghilangkan barang bukti.

"Kalau itu (dua penyidik) sedang dalam proses dan (kemudian) ada permintaan (pengembalian). Ada permintaan dari sana," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK C-1.

Agus menjelaskan, saat pemeriksaan yang dilakukan Direktorat PI sedang berjalan pada saat bersamaan, pihak Polri mengajukan surat untuk menarik dua penyidik tersebut. Namun, meskipun sudah dikembalikan, sambung Agus, pemeriksaan internal masih tetap berjalan dan keduanya dikenakan sanksi berat, yakni berupa pemulangan ke Polri.

"Nah waktu hasil akhirnya paripurna dikembalikan. Di suratnya waktu pengembalian kita buktikan," tuturnya.

Sementara itu, Mabes Polri meminta KPK memberikan keterangan resmi perihal informasi terkait alasan dikembalikannya 2 penyidik mereka. "Artinya belum ada pernyataan resmi (KPK), tentang informasi yang beredar, tentu kita akan kroscek ke yang bersangkutan (2 Perwira Polri), namun karena kedua perwira itu ada di KPK, tentu KPK yang berkepentingan untuk menjelaskannya", kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul.

Meski belum sepenuhnya benar, Martinus memastikan Mabes Polri akan mendalami dan menindaklanjuti informasi tersebut. Hal ini dilakukan sambil menunggu dan mendengarkan penjelasan resmi KPK.

"Apakah benar informasi yang beredar benar atau tidak, kalau tidak, kapasitas yang menyampaikannya harus KPK, kenapa harus KPK, karena kedua perwira Polri tersebut bertugas di KPK", tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini

Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.

Baca Selengkapnya
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara
Jawab Desakan Tiga Eks Petinggi KPK Agar Firli Bahuri Ditahan, Polri Ungkap Masih Penguatan Berkas Perkara

Desakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Selengkapnya
Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?
Pamen Polri Kelilingi Bripda Punya Badan Terlalu Kurus Cuma 50 Kg: Kamu Masuk Polisi Bayar?

Seorang Bripda terciduk para pamen usai miliki badan terlalu kurus sampai dituduh bayar masuk polisi. Simak informasinya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik
Dewas KPK Tak Permasalahkan Firli Tidak Hadir saat Sidang Putusan Etik

Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan

Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Baca Selengkapnya