Istana Bantah Presiden Jokowi Abai Soal UU KPK
Merdeka.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menipis kabar bahwa Presiden Joko Widodo tidak peduli terkait penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi. Menurut dia, Presiden Jokowi saat ini sedang menunggu keputusan proses uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi sekali lagi bapak Presiden itu ingin menekankan bahwa ini penekanannya bukan perppu atau tidak perppu, tapi penekanannya adalah menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di MK," kata Pratikno di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Sabtu (2/11).
Sebelumnya diketahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan untuk saat ini dirinya tak akan menerbitkan perppu untuk mencabut UU KPK hasil revisi. Presiden Jokowi mengaku menghormati proses uji materi UU KPK di MK.
"Kita melihat bahwa sekarang ini masih ada proses uji materi di MK. Kita harus menghargai proses-proses seperti itu," kata Presiden Jokowi.
Sementara, KPK pasrah terkait keputusan Presiden Jokowi tak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk mementahkan UU KPK hasil revisi. KPK menilai keputusan mengeluarkan Perppu merupakan hak kewenangan Presiden Jokowi.
"Diterbitkan atau tidak diterbitkannya Perppu itu menjadi domain dari Presiden karena itu kewenangan dari Presiden. Jadi terserah pada presiden," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKetua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri
Baca Selengkapnya