Ini tanggapan Menkum HAM PTUN tolak gugatan pembebasan Pollycarpus
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur yang menolak gugatan pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto.
Menurutnya, putusan tersebut merupakan sepenuhnya wewenang majelis hakim. Dia meyakini hakim melihat ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan putusan tersebut.
"Itu kan domain pengadilan, kita kan sudah mengeluarkan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Ya saya kira PTUN juga melihat saya seperti itu. Bahwa ada yang merasa tidak puas ya boleh-boleh saja," kata Yasonna usai acara peluncuran buku di Toko Buku Gramedia Matraman, Jakarta Timur, Rabu (29/7).
Sementara itu, mengenai pendapat hakim yang mengatakan bahwa objek gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bukan termasuk ranah PTUN, Yasonna tak banyak bicara. Dia hanya mengatakan keputusan pembebasan bersyarat dari Kemenkum HAM masih sesuai hukum.
"Ya itu pandangannya (objek di luar ranah pengadilan). Tapi putusan Menkum HAM tidak di luar hukum. Kita tidak berpendapat bahwa apa yang kita lakukan di luar itu," imbuh Yasonna.
Meski begitu, Yasonna tidak akan menghalangi LBH Jakarta sebagai kuasa hukum Imparsial untuk mengajukan banding sebagai upaya hukum lanjutan.
"Ya kalau mereka mau banding ya silakan saja," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdullah mengatakan gugatan yang diajukan LBH Jakarta bukan terhadap putusan pembebasan bersyarat, melainkan terhadap SK Menkum HAM terhadap pemberian remisi kepada Polly. Sehingga majelis hakim memutuskan bahwa objek perkara Munir ini bukan termasuk dalam ranah PTUN.
"Menimbang setelah mencermati bahwa keputusan yang diajukan penggugat imparsial kepada tergugat bukan pembebasan bersyarat, melainkan remisi dari Menkum HAM," kata Ujang dalam persidangan di PTUN Jakarta Timur, Rabu (29/7).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaPembentukan timsus hukum itu berdasarkan keputusan partai politik pengusung Ganjar-Mahfud.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaKerja sama ini merupakan hasil akhir dari proses seleksi Posbakum yang diselenggarakan oleh PTUN Yogyakarta..
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaHasto Sengketa Pilpres di Momen Hari Kartini: Semoga MK Ketuk Palu Emas, Bukan Palu Godam
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali
Baca Selengkapnya