Ini solusi MUI bagi warga yang sudah pegang kartu BPJS
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haram. Pengharaman ini dilakukan karena lembaga asuransi milik pemerintah tersebut tidak sesuai dengan syariah dalam Islam.
Keputusan itu ditetapkan usai digelarnya Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V yang diselenggarakan di Pondok Pesantren at-Tauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada tanggal 7-10 Juni 2015 lalu. BPJS merupakan salah satu bagian yang dibahas di dalamnya.
Dalam, beberapa penilaian, BPJS Kesehatan mengandung unsur gharar, maisir dan riba. Tak hanya itu, denda administrasi yang dibebankan bagi peserta yang menunggak juga termasuk dalam riba.
Berikut wawancara merdeka.com dengan Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin, Rabu (29/7):
Mengapa MUI mengharamkan BPJS Kesehatan?
Itu kan berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Ada beberapa agenda yang dibahas oleh ulama seluruh Indonesia saat bertemu di Tegal.
Masalah yang utama adalah perundang-undangan, itu salah satunya BPJS. BPJS yang ada itu tidak sesuai syariah karena belum ada BPJS Syariah. Karena itu kita meminta supaya ada BPJS syariah.
Apa alasan yang menjadikan para ulama lantas setuju BPJS Kesehatan itu haram?
Karena akadnya tidak sesuai syariah, tidak menggunakan cara syariah, dan syariah itu kan ada polisnya. Sifatnya itu ada dana yang kita sebut tabarru', kemudian digunakan untuk menjamin mereka yang memiliki polis itu. Itu semua sesuai dengan fatwa.
Selain itu, MUI juga mengharamkan denda administrasi sebesar 2 persen bagi peserta yang terlambat membayar, mengapa?
Ya tidak sesuai, karena memang kalau di dalam sistem syariah dana yang dipakai, dana yang digunakan adalah dana yang disepakati atau yang dikumpulkan para pemegang polis. Itu kan asuransi.
Jadi syariah wajib didirikan? Lalu bagaimana dengan BPJS yang konvensional?
Ya, BPJS Syariah wajib dibentuk sehingga ada tidak mengganti yang konvensional. Segera adakan, tapi ada juga syariah. Ada dua yang beroperasi.
Lalu, bagaimana dengan umat Islam yang sudah terlanjur mendaftar? Apakah harus segera keluar dari BPJS konvensional?
Sekarang ini terpaksa karena itu kewajiban, dan itu dianggap sebagai darurat. Ini merupakan masalah, tapi tidak bisa diteruskan, harus dihentikan segera mungkin.
Jadi apakah boleh tetap menjadi anggota atau wajib keluar?
Ya nantinya kan dia pindah ke syariah. Sementara di tempat sama dulu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tambah Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Bisa Lewat Ponsel, Ini Cara dan Syaratnya
Baca SelengkapnyaNggak hanya karena keringat berlebih, ini beberapa masalah kesehatan yang bisa jadi penyebabnya.
Baca SelengkapnyaProgram Rehab merupakan inovasi dari BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seiring bertambahnya usia, memang fungsi mata akan menurun dengan sendirinya. Namun Anda harus tetap bisa melakukan beragam cara untuk menjaga kesehatannya.
Baca SelengkapnyaUsus buntu pada anak adalah kondisi medis di mana apendiks, organ kecil yang menempel pada usus besar mengalami infeksi dan peradangan.
Baca SelengkapnyaSetiap peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan subsidi pembelian kacamata.
Baca SelengkapnyaSebelum beras dimasak, apakah lebih baik langsung memasaknya atau mencucinya terlebih dahulu?
Baca SelengkapnyaPada masa ini, risiko penyakit pada bayi meningkat, memerlukan perhatian khusus dalam hal pencegahan dan perawatan.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.
Baca Selengkapnya