Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan polisi soal kasus Ahmad Dhani

Ini penjelasan polisi soal kasus Ahmad Dhani Ahmad Dhani di Reuni Akbar 212. ©2017 merdeka.com/iqbal s nugroho

Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwiharnanto mengaku, telah menerbitkan surat tembusan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan perihal kasus Ahmad Dhani. Dalam surat itu, Kejari menyebutkan kasus Ahmad Dhani sudah lengkap alias P21.

"Jadi untuk kasus Ahmad Dhani Prasetyo hari ini kita menerima tembusan P21. Surat P21 dari Kejari Jaksel tertanggal 12 Februari 2018 dengan nomer P145/1.1.3/EUH.1/2/2018. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (15/2).

Selanjutnya, dari surat itu kepolisian akan menyerahkan tersangka yakni Ahmad Dhani, dan juga barang buktinya. Namun, Mardiaz mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kapan akan dilakukan.

"Tentunya akan kami tentukan dengan JPU kapan kira-kira kita limpahkan berkas dan tersangka. Selama ini nggak menahan. Tentunya kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Kapan kira-kira mereka siap. Karena dia juga punya kesibukan dan jaksa juga," ujarnya.

"(Kapan?) Nanti ada pemberitahuan lebih lanjut dari JPU kapan dilimpahkan," sambung Mardiaz.

Dalam hal ini, Mardiaz enggan berandai-andai apabila suami Mulan Jameela itu tak penuhi pemanggilan untuk dilimpahkan. Menurutnya, selama ini Ahmad Dhani koperatif.

"Daripada melakukan penahanan, habis waktu dan dibebaskan maka kemarin mengambil kesimpulan tidak menahan Ahmad Dhani. Karena memang tidak harus penahanan. Penahanan dapat dilakukan apabila tersangka melarikan diri, mengulang perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Jadi penahanan tidak wajib dilakukan oleh pihak kepolisian," bebernya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti screen shoot Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit handphone, email atas nama @sosmed@gmail.com berserta password.

"Pasalnya diterapkan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman pidana 6 tahun denda 1 Miliar," pungkasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!
Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!

Jenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.

Baca Selengkapnya
Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Eks Kapolri Idham Azis Berduka Cita para Jenderal Polisi Datangi Rumahnya
Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Eks Kapolri Idham Azis Berduka Cita para Jenderal Polisi Datangi Rumahnya

Kabar duka datang dari keluarga eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Di Hari Ulang Tahun, Ibu Ini Mendapatkan Kado Terindah Berbarengan dengan Pelantikan Sang Anak Jadi Polisi
Di Hari Ulang Tahun, Ibu Ini Mendapatkan Kado Terindah Berbarengan dengan Pelantikan Sang Anak Jadi Polisi

Di hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung
Kasus Penembakan Gathan Saleh, Polisi Masih Cari Senpi Dibuang ke Kali Ciliwung

Gathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.

Baca Selengkapnya
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai

Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai

Baca Selengkapnya
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Anak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri

Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Deretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan
Deretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan

Deretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan.

Baca Selengkapnya