Ini penjelasan polisi soal kasus Ahmad Dhani
Merdeka.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwiharnanto mengaku, telah menerbitkan surat tembusan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan perihal kasus Ahmad Dhani. Dalam surat itu, Kejari menyebutkan kasus Ahmad Dhani sudah lengkap alias P21.
"Jadi untuk kasus Ahmad Dhani Prasetyo hari ini kita menerima tembusan P21. Surat P21 dari Kejari Jaksel tertanggal 12 Februari 2018 dengan nomer P145/1.1.3/EUH.1/2/2018. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Selanjutnya, dari surat itu kepolisian akan menyerahkan tersangka yakni Ahmad Dhani, dan juga barang buktinya. Namun, Mardiaz mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kapan akan dilakukan.
"Tentunya akan kami tentukan dengan JPU kapan kira-kira kita limpahkan berkas dan tersangka. Selama ini nggak menahan. Tentunya kami akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Kapan kira-kira mereka siap. Karena dia juga punya kesibukan dan jaksa juga," ujarnya.
"(Kapan?) Nanti ada pemberitahuan lebih lanjut dari JPU kapan dilimpahkan," sambung Mardiaz.
Dalam hal ini, Mardiaz enggan berandai-andai apabila suami Mulan Jameela itu tak penuhi pemanggilan untuk dilimpahkan. Menurutnya, selama ini Ahmad Dhani koperatif.
"Daripada melakukan penahanan, habis waktu dan dibebaskan maka kemarin mengambil kesimpulan tidak menahan Ahmad Dhani. Karena memang tidak harus penahanan. Penahanan dapat dilakukan apabila tersangka melarikan diri, mengulang perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Jadi penahanan tidak wajib dilakukan oleh pihak kepolisian," bebernya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti screen shoot Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo, satu unit handphone, email atas nama @sosmed@gmail.com berserta password.
"Pasalnya diterapkan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE ancaman hukuman pidana 6 tahun denda 1 Miliar," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.
Baca SelengkapnyaDavid menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaKabar duka datang dari keluarga eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Di hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaPolisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDeretan Perusahaan Milik Haji Putra, Menantu Haji Isam yang Bantu Polisi Lakukan Aksi Kemanusiaan.
Baca Selengkapnya