Ini pembelaan KPK beberapa kasus belum dituntaskan
Merdeka.com - Di penghujung tahun 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memiliki tunggakan sejumlah kasus lama tindak pidana korupsi yang mesti dituntaskan. Hal ini diakui oleh wakil ketua KPK, Laode M Syarif dalam pemaparan pencapaian kinerja KPK selama satu tahun.
Laode mengatakan, masih adanya kasus lama yang stagnan di tingkat penyidikan bukan lantaran ada beberapa kendala. Di antaranya; sumber daya manusia, tindak pidana korupsi yang melibatkan internasional, serta perhitungan kerugian negara di dalamnya.
Sebagai langkah efisiensi, Laode menyebut penanganan kasus dilihat berdasarkan potensi kerugian negara.
"Di samping memburu efek jera kita juga melihat cost and benefit-nya, kalau misalnya kerugian negaranya yang besar itu yang kita dahulukan," ujar Laode usai pemaparan di gedung penunjang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Perancang kurikulum kode etik Mahkamah Agung itu menampik jika prioritas penuntasan perkara di KPK juga melibatkan dinamika politik. Hanya saja, dia mengatakan sebuah tindak pidana korupsi seringnya berdasarkan sistem hierarki.
Sehingga, imbuh Laode, jabatan tertinggilah yang akan diprioritaskan dalam penuntasan perkara. Sebab, dalam sebuah organisasi sebuah keputusan atau kebijakan tidak akan berjalan tanpa persetujuan pimpinan.
"Misalnya dia antar pejabat yang tinggi dan rendah ya harusnya pejabat yang lebih tinggi dulu. Para pengambil keputusan ini pasti untuk kemungkinan korupsinya juga tinggi," ujarnya.
Diketahui, sejak pimpinan KPK periode 2015-2019 menjabat, sejumlah kasus besar menanti penyelesaiannya. Di antaranya; pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II dengan tersangka Richard Joost Lino, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh mantan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, suntikan dana untuk bank Century.
Dari beberapa kasus tersebut, penerbitan SKL oleh Syafruddin mulai bergerak. Hal ini ditandai dengan penahanan terhadap Syafruddin.
Sementara terhadap kasus lainnya, Laode mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu dalam melakukan perhitungan kerugian negara, serta kerja sama dengan otoritas internasional yang berkaitan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung dan KPK Dinilai Perlu Koordinasi Bongkar Kasus Korupsi LPEI, Ini Alasannya
KPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaBPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaSudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca Selengkapnya