Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini hakim yang akan adili Ahmad Yamani

Ini hakim yang akan adili Ahmad Yamani Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk tiga orang untuk bergabung tim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Agung Achmad Yamanie. Mereka yang ditunjuk merupakan para Ketua Muda (Tuada) di lingkungan MA.

"Ketiganya adalah Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkostar dan Ketua Muda Perdata Khusus M Saleh," ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/11).

Djoko mengatakan, penunjukan tuada ini karena pihak yang diajukan dalam Majelis Kehormatan Hakim merupakan hakim agung. "Karena yang diadili adalah hakim agung, jadi tidak boleh ditunjuk sembarangan," kata dia.

Selanjutnya, kata Djoko, setelah melakukan penunjukan, MA dan KY tinggal memastikan jadwal pelaksanaan sidang Majelis Kehormatan Hakim. "MKH setelah tanggal 10 Desember," ungkap dia.

Sebelumnya, MA dan KY akan menyeret Yamanie ke sidang Majelis Kehormatan Hakim. MA pun telah memastikan akan memberi sanksi yang berat terhadap Yamanie dalam Majelis Kehormatan Hakim nanti.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD
MKMK Putuskan Hakim Arief Hidayat Tak Langgar Etik Perihal Jabatan Ketum PA GMNI, Contohkan Mahfud MD

Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Kembali Tegur Rahmat Bagja Bawaslu: Ngantuk Ya Pak Ketua?
Hakim MK Kembali Tegur Rahmat Bagja Bawaslu: Ngantuk Ya Pak Ketua?

Hakim MK Kembali Tegur Rahmat Bagja Bawaslu: Ngantuk Ya Pak Ketua?

Baca Selengkapnya
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi
Hakim MK Tanya Apa Pembagian Bansos Harus Koordinasi? Ini Penjelasan Menteri Jokowi

Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024

MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.

Baca Selengkapnya
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Tiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK, Ini Penjelasannya
Hakim MK Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK, Ini Penjelasannya

Anggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.

Baca Selengkapnya
Hakim MK: Tidak Pada Tempatnya bila Mahkamah jadi Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu
Hakim MK: Tidak Pada Tempatnya bila Mahkamah jadi Tumpuan Menyelesaikan Semua Masalah Pemilu

Hakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024

Baca Selengkapnya