Ini hakim yang akan adili Ahmad Yamani
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk tiga orang untuk bergabung tim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim Agung Achmad Yamanie. Mereka yang ditunjuk merupakan para Ketua Muda (Tuada) di lingkungan MA.
"Ketiganya adalah Ketua Muda Peradilan Tata Usaha Negara Paulus E Lotulung, Ketua Muda Pidana Artidjo Alkostar dan Ketua Muda Perdata Khusus M Saleh," ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko saat dihubungi di Jakarta, Kamis (29/11).
Djoko mengatakan, penunjukan tuada ini karena pihak yang diajukan dalam Majelis Kehormatan Hakim merupakan hakim agung. "Karena yang diadili adalah hakim agung, jadi tidak boleh ditunjuk sembarangan," kata dia.
Selanjutnya, kata Djoko, setelah melakukan penunjukan, MA dan KY tinggal memastikan jadwal pelaksanaan sidang Majelis Kehormatan Hakim. "MKH setelah tanggal 10 Desember," ungkap dia.
Sebelumnya, MA dan KY akan menyeret Yamanie ke sidang Majelis Kehormatan Hakim. MA pun telah memastikan akan memberi sanksi yang berat terhadap Yamanie dalam Majelis Kehormatan Hakim nanti.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaHakim MK Kembali Tegur Rahmat Bagja Bawaslu: Ngantuk Ya Pak Ketua?
Baca SelengkapnyaEmpat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaAnggota MKMK akan dilantik pada 8 Januari 2024 untuk masa jabatan satu tahun.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menegaskan, tidak tepat jika Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan permasalahan penyelenggaraan Pemilu 2024
Baca Selengkapnya