Ini alasan Komnas HAM tak mungkin masuk tim gabungan bentukan Wiranto
Merdeka.com - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik membantah jika lembaganya disebut menolak masuk dalam tim gabungan terpadu untuk menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Menurut dia, Komnas HAM hanya menuruti tugas dan fungsi Komnas HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadila Hak Asasi Manusia.
"Tapi kemudian Pak Wiranto sebagai Menko membentuk lagi tim gabungan itu yang sempat terjadi miskomunikasi, kok Komnas HAM seperti menolak," kata Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).
"Tapi karena tim gabungan itu tidak ada kaitan dengan UU 26, maka Komnas HAM nggak mungkin masuk. Kita kan harus berpegang pada UU nya. Itu tim gabungan yang dibentuk dasar UU nya mana. Kan bukan UU 26," ungkapnya.
Ahmad mengatakan Komnas HAM bersedia jika nantinya diminta memberikan beberapa masukan terkait kasus HAM masa lalu tetapi tidak untuk terlibat dalam proses penyidikan secara langsung ke dalam tim gabungan yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto. Meski begitu, Ahmad akan tetap menghormati jika pemerintah membentuk tim tersebut.
"Kita katakan sudah saya tulis surat langsung kepada Pak Menko. Dalam surat itu saya katakan bukan menolak Komnas HAM menghormati langkah pemerintah," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mewacanakan untuk membentuk tim gabungan terpadu, yang bertugas menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu. Namun dia menerima kabar Komnas HAM menolak, lantaran tak sesuai dengan upaya hukum yudisial, serta dipandang bertentangan dengan kewenangan Komnas HAM, menurut Wiranto, itu akan ada tahapan pembicaraan lagi.
"Menolak boleh saja, dengan argumentasi apa," kata Wiranto.
Dia pun mencontohkan, apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, telah diberikan ke Jaksa Agung. Namun, dalam tahapan itu, dipandangnya tak valid hasilnya.
Karena, Wiranto agak merasa gusar dengan pernyataan Komnas HAM. Seharusnya, soal menolak itu bisa disampaikan saat rapat 30 Juli 2018 kemarin, di kantornya.
"Saya juga belum bertemu dengan teman-teman Komnas HAM, kemarin katanya masih ada di Yogya, tapi mengirimkan wakil, ada kemarin. Kalau menolak seharusnya kemarin. Jadi enggak usah kita bincangkan di media sosial," tukasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi membenarkan bahwa ada pelantikan menteri pada Rabu besok.
Baca SelengkapnyaNetralitas Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam Pemilu 2024 menjadi sorotan dalam Sidang Komite Hak Asasi Manusia PBB di Jenewa, Swiss, Selasa 12 Maret 2024.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaSalah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.
Baca Selengkapnya