Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin Masuk Sumut, Warga Harus Lolos Tes PCR atau Rapid Test Antigen

Ingin Masuk Sumut, Warga Harus Lolos Tes PCR atau Rapid Test Antigen Gubernur Sumut Edy Rahmayadi temui pendemo UU Cipta Kerja. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Setiap orang yang akan masuk ke Sumatera Utara (Sumut), mulai hari ini, Senin (21/12) hingga 4 Januari 2021 diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen detection Rapid Diagnostic Test (RDT-ag). Langkah ini dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama pada arus mudik libur Natal dan Tahun Baru.

Aturan ini ditandai dengan terbitnya Surat Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020.

"Disampaikan kepada setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), yang masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara, wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RDT-ag) dengan masa berlaku selama 14 hari," tertulis dalam dokumen itu.

Kebijakan itu berlaku mulai 21 Desember sampai dengan 4 Januari 2021. Disebutkan pula, penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil PCR maupun RDT-ag, tidak dibenarkan masuk ke Sumut.

"Itu dari pusat. Jadi perjalanan, khusus Sumatera Utara ya. Apabila dia keluar dari wilayah merah, wajib menunjukkan dia sehat, swab, minimal antigen. Itu yang digunakan, tidak rapid test," kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi membenarkan adanya peraturan ini, Senin (21/12).

Dia menjelaskan, aturan serupa juga berlaku pada warga Medan yang akan bepergian.

"Tetapi kalau, baik itu dari Jakarta ke Medan, Medan ke Jakarta, wajib menggunakan antigen. Ya keluar dari Medan ke Jakarta, wajib menggunakan antigen," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP