Ingin Kuasai Harta, Residivis Bunuh Perempuan asal Subang di Bali
Merdeka.com - Tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya mengungkap kasus pembunuhan terhadap Dwi Farica Lestari (23), perempuan asal Subang, Jawa Barat, yang ditemukan tewas di indekos Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, Bali. Mereka menangkap tersangka pelaku yang merupakan seorang residivis.
Tersangka pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan (24). Di ditangkap di rumah mertuanya di Desa Krajan, Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) malam. "Kurang dari satu bulan kasus ini bisa diungkap tim gabungan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, di Mapolda Bali, Senin (15/2).
Wahyu merupakan seorang residivis perkara pencurian handphone di sebuah gerai di wilayah Jember, Jawa Timur. Dia telah menjalani hukuman 9 bulan penjara.
Selama di Bali, Wahyu bekerja di toko bangunan. Dia bahkan masih sempat dua hari bekerja setelah melakukan pembunuhan terhadap Dwi.
Raharjo juga memastikan Wahyu merupakan mantan pengemudi ojek online. "Dia sempat terdaftar sebagai ojek online. Jadi, dia tidak ada hubungannya dengan ojek online," sebutnya.
Berdasarkan penyidikan, pelaku melakukan pembunuhan itu setelah berhubungan badan dengan korban. Mereka berkenalan melalui aplikasi online sehari sebelum kejadian.
Setelah berkenalan, pelaku datang ke indekos korban sambil membawa senjata tajam. "Korban sudah ditarget walaupun baru kenal satu hari. Pelaku sudah tahu apa yang dipakai dan dimiliki korban," ungkap Raharjo.
Tersangka mengaku membunuh karena ingin menguasai barang berharga milik korban. Perempuan itu dihabisi setelah perlawanan saat harta bendanya diambil. "Dari pengakuan pelaku, sementara ini motifnya ekonomi. Yang bersangkutan datang ke kosan-kosan (korban) untuk pertama berhubungan (badan). Selanjutnya dia ingin menguasai barang yang dimiliki korban. Korban sempat mau teriak sehingga dia (pelaku) membekap dan membunuh korban," ungkapnya.
Selain menangkap Wahyu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih Nopol DK 5326 EF yang dibawa pelaku ke TKP dan senjata tajam jenis kerambit yang ditemukan di TKP. Pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan pembunuhan juga disita.
Dalam kasus ini, Wahyu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dwi Farica Lestari diketahui baru tinggal di Bali tiga hari sebelum dibunuh. Perempuan ini ditemukan tewas mengenaskan dalam kondisi bugil di kamar indekos di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan, Bali, pada Sabtu (16/1) sekitar pukul 01.20 Wita. Dia mengalami luka di bagian leher kiri dan kanan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pada pertengahan 2023, korban memutuskan tidak ingin melanjutkan hubungan mereka.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaTuris kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca SelengkapnyaDilansir dari Liputan6, ocah 6 tahun, AJ disunat jin yang memicu perhatian warga Mereka berbondong-bondong ke rumah AJ, . Simak kronologi selengkapnya!
Baca Selengkapnya"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaSeorang perempuan asal Turki baru-baru ini membawa kasus hukum terhadap suaminya karena suaminya tidak menjaga kebersihan.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca Selengkapnya