Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin Kuasai Harta, Pria di Serang Bunuh Mantan Kekasih

Ingin Kuasai Harta, Pria di Serang Bunuh Mantan Kekasih Ilustrasi garis polisi. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Serang Kota, Polda Banten telah meringkus terduga pelaku pembunuhan terhadap wanita di kamar kosnya di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten. Korban berinisial KM (34) ditemukan tewas pada 18 Agustus 2021.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan penangkapan terhadap BM (40) dilakukan pada Sabtu (4/9) di kosannya di Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten.

"Selasa malam, 18 Agustus 2021, korban SM, ditemukan tidak bernyawa di kamar kontrakannya," kata Maruli kepada wartawan, Senin (6/9).

Penangkapan terhadap terduga pelaku sendiri dilakukan berdasarkan hasil penelusuran jejak digital terduga pelaku tersebut.

"Kita menelusuri dari jejak digital pelaku, pelaku sudah mengetahui diintai polisi, diamankan di sekitaran kontrakkan pelaku. Kita akan cek psikologisnya," ujarnya.

Alasan BM melakukan pembunuhan tersebut karena ingin mengambil atau menguasai barang milik korban. "Pelaku pernah tinggal di TKP tersebut, di kamar tersebut di tahun 2016 dan pelaku memiliki kunci kamar tersebut yang belum dikembalikan. Modus pelaku ingin mengambil barang milik korban yang ada di TKP, tidak ada motif lain, sudah direncanakan," ungkapnya.

Maruli pun menjelaskan, terduga pelaku juga membawa tali tambang yang digunakan untuk masuk ke area kontrakan korban dengan cara memanjatnya pada Senin, 17 Agustus 2021.

"Tali itu sedianya akan digunakan untuk memanjat dan masuk kontrakkan melalui atap pada Senin, 17 Agustus 2021. Namun tidak dilakukan, lantaran lokasi ramai. Pelaku mengurungkan niatnya dan melakukan pada Selasa, 18 Agustus 2021 pagi," jelasnnya.

"Pelaku membuka menggunakan kunci, masuk ke kamar korban, korban masih tertidur. Tiba-toba korban terbangun, kemudian dicekik dan korban meninggal. Pelaku yang membawa tali mengalihkan situasi, seolah-olah korban bunuh diri, pelaku memanjat plafon," sambungnya.

Usai menghabisi nyawa korban, terduga pelaku langsung membawa berbagai barang milik SM seperti sepeda motor hingga tabung gas LPG.

Meski sudah berkeluarga, pelaku telah menjalin hubungan gelap dengan korban. Saat itu, dirinya berniat ingin mengambil barang berharga korban.

"Namun saat itu mantan kekasihnya terbangun dan berteriak, sehingga pelaku membunuh korban. Pernah gitu, teman tapi mesra. Mau ngambil barang korban," imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, terduga pelaku yang baru diamankan setelah tiga pekan dilakukan pencarian oleh polisi dikenakan Pasal 339 KUHP. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun," tutupnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP