Merdeka.com - Polri akan menghapus data kendaraan yang menunggak bayar pajak tahunan. Persiapan teknis tengah dilakukan. Rencananya, aturan ini mulai diterapkan tahun ini.
Beleid tersebut tertuang dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan implementasi UU tersebut.
Bunyi pasal 74 tersebut yakni
Ayat 1: Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor atas dasar
a Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor
Ayat 2: Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika
a Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK bermotor
Tak cuma persiapkan hal teknis dalam implementasi aturan ini, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.
"Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24 persen. Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Jumat (27/1).
Rivan menyebut, sejak beberapa bulan lalu Pemerintah Daerah (Pemda) telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua.
Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, disebutnya ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen.
"Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun," sebutnya.
Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.
"Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data," ujarnya.
Advertisement
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengaku, pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.
"Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak," ujar Firman.
"Sehingga, kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara," tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Lalu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.
Menurutnya, dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ akan semakin meningkat.
Melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, dijelaskan Agus juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
"Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat," jelas Agus.
Diketahui, dalam FGD implementasi pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 bersama Tim Pembina Samsat se-Jawa ini juga dihadiri Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi A.Suzana, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri Budi Ernawan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho, Dirlantas Polda Jatim Kombes Muhammad Taslim Chairuddin dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.
[rnd]Baca juga:
Pemprov Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Tahun Ini
Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Khusus Provinsi DKI Jakarta
Tak Perlu Ribet, Ini Cara Bayar Pajak STNK Secara Online
Mengukur Efektivitas Kebijakan Blokir Permanen Kendaraan Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun
Proses Balik Nama Sulit Jadi Alasan Masyarakat Tak Taat Bayar Pajak Kendaraan
Aturan Berlaku 2023: Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong Permanen
Advertisement
Hubungan Diputuskan, Pemuda di Gresik Perkosa Mantan Pacar
Sekitar 8 Menit yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 24 Menit yang laluKemenkumham Matangkan Pemindahan ASN ke IKN
Sekitar 38 Menit yang laluRestoran Milik Rafael Alun di Yogyakarta Ditutup sejak Awal Juni 2023
Sekitar 47 Menit yang lalu78 Kg Sabu Gagal Beredar di Sulsel, Seorang Polisi dan WNA Malaysia Ditangkap
Sekitar 1 Jam yang laluBule Denmark Pamer Kemaluan di Bali Akhirnya Dideportasi
Sekitar 1 Jam yang laluViral Jemaah Kloter 14 Makassar Diusir dari Hotel di Arab Saudi, Ini Respons Kemenag
Sekitar 1 Jam yang laluCoba Kabur ke Batam, Tersangka TPPO Ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Siapkan BRIDA Dukung Riset Mahasiswa Kembangkan Kendaraan Hemat Energi
Sekitar 2 Jam yang laluImigrasi Mulai Sebarkan Panduan Berperilaku untuk Wisman di Bali
Sekitar 2 Jam yang laluKebakaran Rumah di Pulogadung, 90 Petugas Damkar Dikerahkan
Sekitar 2 Jam yang laluBanyak Dokter Tak Hadir, Pasien RSUZA Banda Aceh Menumpuk di Poliklinik
Sekitar 2 Jam yang laluTenggelam di Danau Puri Tangerang, Dua Remaja Meninggal
Sekitar 2 Jam yang laluLuhut Minta LSM Diaudit: Banyak yang Gunakan Dana Tidak Jelas
Sekitar 2 Jam yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 31 Menit yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 4 Jam yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 7 Jam yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 8 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 6 Hari yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 6 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluPersebaya Menyetujui Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Liga 1 2023/2024
Sekitar 2 Jam yang laluLiga 1: Kesehatan Berangsur Membaik, Umuh Muchtar Mengaku Selalu Kepikiran Persib
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami