Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Imigrasi Surakarta deportasi 30 WNA, terbanyak dari China

Imigrasi Surakarta deportasi 30 WNA, terbanyak dari China Imigrasi Surakarta memberikan keterangan terkait 30 WNA dideportasi. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 30 warga negara asing (WNA). Mereka terbukti melanggar izin tinggal, yang seharusnya izin kunjungan namun dimanfaatkan untuk bekerja, hingga tindakan penegakan hukum atau pro-justicia. Dari 30 WNA yang dipulangkan tersebut didominasi oleh warga negara China.

"Selama tahun 2017 ini ada 30 warga negara asing yang kita lakukan penindakan administratif. 27 orang laki-laki dan 3 perempuan. Ada yang overstay, kemudian ada yang menyalahi izin tinggal seperti di Wonogiri dan di Klaten. Semua kita deportasi dan kita cekal," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kota Solo, Santosa, Selasa (19/12).

Santosa menjelaskan, jumlah WNA yang dideportasi didominasi warga negara China. Disusul dari Korea Selatan, Malaysia dan Singapura. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah WNA yang dideportasi tahun ini meningkat. Tahun 2016 Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta hanya mendeportasi 16 orang.

"Tahun ini jumlahnya meningkat, ini karena masyarakat semakin berperan aktif mengawasi lingkungannya. Contohnya yang terjadi di Wonogiri bulan lalu. Ada beberapa warga China yang menyalahgunakan izin tinggal. Itu semua berkat adanya laporan masyarakat di sana," katanya.

Lebih lanjut Santosa mengemukakan, hingga saat ini sebanyak 2.343 orang WNA mengajukan izin tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta. Mulai dari izin tinggal kunjungan sebanyak 996 orang, izin tinggal terbatas 1.313 orang serta sebanyak 34 WNA mengajukan izin tinggal tetap.

Menurut dia, izin tinggal terbatas dan tetap paling banyak diajukan oleh WNA asal China. Sedangkan izin tinggal kunjungan paling banyak diajukan oleh WNA asal Timor Leste.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP