Imigrasi pastikan Rizieq tak miliki visa unlimited
Merdeka.com - Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Agung Sampurno menegaskan, tidak ada visa khusus yang tak terbatas waktu dari Kerajaan Arab Saudi bagi Rizieq Syihab. Sebenarnya yang diberikan izin tinggal menetap, bukan visa unlimited sebagai mana ramai diberitakan.
"Yang ngomong itu pengacaranya kan, sudah saya jelaskan bawah visa itu izin masuk ke suatu negara, sekarang yang bersangkutan di mana? di Arab Saudi kan, berarti sudah di sana jadi bukan lagi visa namanya," jelasnya kepada merdeka.com di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Selesa (12/6).
Dia menjelaskan perbedaan antara visa dan izin tinggal di suatu negara bagi orang asing untuk datang dan menetap. Visa merupakan izin untuk masuk ke suatu negara. Sementara itu, izin tinggal adalah merupakan kewenangan suatu negara memberikan izin seseorang tinggal di negara itu.
"Ada banyak kesalahpahaman, visa itu izin masuk yang diberikan suatu negara kepada warga asing melalui perwakilannya di luar negeri, dengan single entry atau multiple entry. Kalau izin menetap adalah izin untuk berada dan tinggal di suatu negara pada orang asing yang mana mau menetap atau sementara ada batas waktunya," terangnya.
"jadi terkait visa yang tahu tentang perpanjangan itu adalah negara yang bersangkutan saat ini berada," tambahnya.
Agung mengungkapkan, setiap izin baik menetap atau juga tinggal sementara di suatu negara mempunyai batas waktu yang tertera pada paspor. Sehingga tidak mungkin seseorang memiliki waktu izin tinggal tak terbatas sebagai mana diinformasikan oleh pengacara Rizieq Syihab, Eggie Sudjana.
"Mungkin pengacaranya salah baca di paspor itu ditempelkan sticker izin menetapnya seperti apa dan berapa lama, tapi untuk jelasnya silahkan tanya ke negara yang mengeluarkan visa itu," katanya.
Menurut Agung, visa unlimited yang dimaksudkan pengacara Habib Rizieq tidak pernah ada. Karena hanya ada dua visa yang secara universal diakui di dunia.
"Secara universal belum pernah denger unlimited visa, kan sudah saya jelaskan kalau visa itu single entry dan multiple entry, kalau izin tinggal permanent stay atau temporary stay," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaJelang pelaksanaan haji, Pemerintah Arab Saudi sudah terbitkan 171.000 visa jemaah haji.
Baca SelengkapnyaPetugas haji Arab Saudi memeriksa satu per satu jemaah lebih ketat ketika memasuki Mekkah dan Madinah termasuk di Arafah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sampai tanggal 24 April 2024, tercatat sudah ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang terbit.
Baca SelengkapnyaBanyak pencapaian yang berhasil dibuat Ditjen Imigrasi dalam beberapa tahun belakang.
Baca SelengkapnyaSudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaWajib tahu 5 rukun umrah yang wajib dilakukan agar ibadah sah. Apa saja?
Baca SelengkapnyaPemerintah tak lagi tahan barang bawaan pekerja migran di bandara asalkan nilainya tidak lebih dari Rp24 juta setahun.
Baca Selengkapnya