Imigrasi Atambua Tangkap WNA Penjual Rokok Ilegal di Perbatasan Timor Leste, Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Atambua tangkap WNA asal China dan Timor Leste yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjual rokok ilegal di perbatasan. Penangkapan ini hasil pantauan sejak September 2025.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Imigrasi Atambua Tangkap WNA Penjual Rokok Ilegal di Perbatasan Timor Leste, Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Atambua tangkap WNA asal China dan Timor Leste yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjual rokok ilegal di perbatasan. Penangkapan ini hasil pantauan sejak September 2025. (AntaraNews)

Kantor Imigrasi Atambua berhasil mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penjualan rokok ilegal. Penangkapan ini dilakukan di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Mereka terindikasi menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki untuk aktivitas komersial ilegal.

Tiga dari WNA yang diamankan berasal dari China, dengan inisial LSR, LJI, dan HRO, sementara satu WNA lainnya berinisial LJN berasal dari Timor Leste. Keempatnya ditangkap pada Kamis, 4 Desember, setelah melalui proses pemantauan intensif yang telah berlangsung sejak September 2025. Proses penangkapan ini melibatkan koordinasi lintas instansi.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan. Para WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival dan kemudian melakukan kegiatan yang tidak sesuai peruntukan izin tinggal mereka.

Kronologi Penangkapan WNA Penjual Rokok Ilegal

Proses penangkapan para WNA penjual rokok ilegal ini dimulai dari pemantauan yang cermat oleh Kantor Imigrasi Atambua. Sejak September 2025, Imigrasi Atambua telah menerima laporan dari warga di Timor Tengah Utara, Malaka, dan Belu. Laporan tersebut secara spesifik menyoroti dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah-wilayah perbatasan ini.

Putu Agus Eka Putra menambahkan bahwa ketiga WNA China dan satu WNA Timor Leste ini masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Mota Ain. Mereka menggunakan fasilitas Visa on Arrival pada periode 12 November hingga 1 Desember 2025. Informasi mengenai kedatangan mereka menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pengamatan lebih lanjut.

Pada Kamis (4/12) sekitar pukul 10.30 WITA, tim Imigrasi Atambua melakukan pengamatan di rumah kontrakan para WNA di kawasan Lolowa. Meskipun pada awalnya belum ditemukan indikasi pelanggaran, laporan baru segera menyusul dari aparat intelkam dan Lurah Tenukiik. Laporan tersebut kembali mengonfirmasi aktivitas penjualan rokok oleh WNA di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi terkini, tim segera berkoordinasi dengan Bea Cukai dan aparat kelurahan setempat untuk mempersiapkan operasi gabungan. Sekitar pukul 15.00 WITA, operasi dilakukan di rumah yang ditempati oleh LJN, WNA Timor Leste yang berperan sebagai sopir dan admin penjualan rokok ilegal tersebut.

Barang Bukti dan Pelanggaran Izin Tinggal

Dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Imigrasi Atambua, sejumlah barang bukti penting berhasil diamankan dari lokasi penangkapan. Petugas menemukan dua karton yang berisi total 98 slof rokok merek Marlboro ilegal. Selain itu, puluhan slof rokok merek China juga turut disita sebagai bukti kuat aktivitas ilegal tersebut.

Tidak hanya rokok, barang bukti lain yang turut disita meliputi tujuh unit ponsel yang diduga digunakan untuk koordinasi penjualan. Uang tunai dalam tiga mata uang berbeda juga ditemukan di lokasi, mengindikasikan skala transaksi yang dilakukan. Satu unit mobil sewaan yang digunakan dalam operasional mereka juga turut diamankan oleh petugas.

Kepala Kanim Atambua Putu Agus Eka Putra menegaskan bahwa para WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka. "Para WNA terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Keimigrasian," ujarnya. Pelanggaran ini merupakan dasar hukum utama penangkapan yang dilakukan Imigrasi Atambua.

Saat ini, keempat WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Atambua. Mereka akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di perbatasan negara.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi