Imbas putusan MA, Misbakhun minta KPK segera periksa Boediono
Merdeka.com - Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis untuk mantan Deputi Gubernur BI, Budi Mulya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan nama lain yang dianggap terlibat. Yakni seperti mantan Gubernur BI Boediono dan mantan Deputi Gubernur Siti Fadjriah.
Menurut Anggota Komisi III DPR RI, M.Misbakhun, sebenarnya Budi Mulya bukan pelaku utama tindak kejahatan korupsi dalam proses bailout Bank Century. Dia mengakui sangat prihatin karena seakan Budi Mulya sendiri yang menanggung beban terkait kejahatan atas bailout bank itu.
"Saya prihatin ini tidak berlanjut ke pihak yang lebih tinggi posisinya. Padahal Pak Budi Mulya didakwakan atas yang berkaitan Robert Tantular dan FPJP ke Bank Century. Sementara FPJP itu terkait banyak orang. Ada Gubernur BI, Ketua KKSK, dan sebagainya," kata Misbakhun di sela rapat dengan KPK dan PPATK, Jakarta, Kamis (9/4).
Apalagi, lanjut Misbakhun, di dalam dakwaan terhadap Budi Mulya, jelas disebutkan ada peran pihak seperti Boediono, Raden Pardede, dan Sri Mulyani. Karenanya, dia menekankan bahwa seharusnya Budi bukanlah sasaran pertama yang sangat berat.
"Pelaku lain belum. Kapan ini yang lain? Janji KPK harus dibuktikan sekarang karena mereka dulu menunggu kasus ini inkracht," tegas Misbakhun.
"Jangan sampai Pak Budi Mulya menjadi korban sendirian. Ini kan hanya pejabat di bawah yang menjalankan tugas," tambahnya.
Komisioner KPK, Johan Budi, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan MA atas perkara terkait Budi Mulya. Karenanya, dia meminta publik menunggu hingga KPK menerima salinan putusan itu.
Seandainya putusan diterima, pihaknya akan langsung mempelajari untuk mengetahui tindakan yang akan diambil. Beberapa alternatif tindakan KPK sudah disiapkan.
"Bisa membuka penyelidikan baru. Jadi ergntung putusan MA yang kita anggap berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa kasus Bank Century, Budi Mulya. MA memperberat hukuman untuk Budi menjadi 15 tahun bui. selain itu, ada denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Pada tingkat sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Budi dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri memutus lebih rendah dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Budi dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS. Lumme, disebut sepakat menilai bukti uang diajukan dalam kasasi tak dapat dibenarkan. Perbuatan Budi yang menyetujui penetapan PT Bank Century Tbk sebagai bank gagal yang berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dapat dikategorikan sebagai tindak korupsi. Perbuatan tersebut terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Lantaran disebut Bank Gagal, Century menerima pemberian FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) yang disetujui oleh Deputi Gubernur B. Namun, kebijakan tersebut merugikan negara senilai Rp 8,012 triliun sejak penyetoran PMS (Penyertaan Modal Sementara) pada 24 November 2008 hingga Desember 2013.
Perbuatan tersebut dilakukan tak hanya seorang diri. Ikut terseret dalam amar putusan Budi, sejumlah deputi gubernur lainnya antara lain Siti C Fadjriah dan mantan wakil Presiden Boediono.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaDisinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya