Imbangi DKI, Kabupaten Bekasi Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi sepakat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayahnya. Kebijakan ini untuk mengimbangi PSBB total di DKI Jakarta mulai hari ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan, kebijakan ini disepakati setelah pemerintah daerah menggelar rapat bersama dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hari ini bersama pemerintah daerah penyangga DKI Jakarta.
"Sesuai dengan data per hari ini, dapat kami laporkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 1.417 orang, sembuh sebanyak lebih dari 1.200 orang, dan meninggal dunia sebanyak 48 orang," tutur Uju, Senin (14/9).
Adapun wilayahnya sekarang berstatus zona merah dengan risiko tinggi. Menurut dia, perubahan status zona yang terjadi belakangan ini dikarenakan banyaknya kontak erat dengan kluster industri. Untuk menekan penyebarannya, dilakukan pengawasan sepulang kerja dan dilakukan test PCR.
"Test PCR sudah berjalan di beberapa perusahaan. Tidak hanya itu, unsur forkopimda seperti Kapolres dan Dandim Kabupaten Bekasi juga sudah meminta dan melakukan kunjungan ke beberapa kawasan industri untuk menerapkan protokol kesehatan secara benar dan ketat," jelasnya.
Ia mengatakan, PSBM akan diterapkan dengan memetakkan wilayah dan berbagai aktivitas yang memungkinkan akan menimbulkan penambahan ataupun penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
"Sehingga kami bisa mengoptimalkan pengawasan dan dapat menerapkan sanksi yang sejalan dengan Surat Edaran Gubernur pada tanggal 12 September kemarin yaitu tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap penularan Covid-19," ucap Uju.
Selain itu, kata dia, Pemprov Jabar menjelaskan secara letak geografis, Bodebek menjadi daerah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta, maka permasalahan sosial, politik, ekonomi, kesehatan dan apapun yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta pasti memiliki imbas yang luar biasa kepada Bodebek.
Juru Bicara Satgas Covid-19 di Kabupaten Bekasi Alamsyah, PSBM hampir sama dengan PSBB Proposional, hanya saja wilayahnya dipetakkan lagi ke Kecamatan dan Desa yang menjadi zona merah.
"Untuk pembatasannya juga di PSBB Proposional hanya kegiatan belajar mengajar saja yang tidak diperbolehkan, namun yang lainnya diperbolehkan dengan pembatasan sekitar 25-30 persen," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaRombongan Kapolres disambut DPH LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Muspidauan beserta para Datuk pengurus LAMR Kota Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaMereka menerima penghargaan bersamaan dengan menantu dan putra Presiden RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi mengatakan kehadiran SMKN Jateng ini mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaPDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca Selengkapnya