IDI sidangkan dugaan pelanggaran etik 2 dokter yang tangani Humaida
Merdeka.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Timur, Senin (7/11), menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik 2 dokter yang menangani Humaida (46), yang mengalami lumpuh hampir 6 tahun terakhir ini. Sidang dihadiri suami Humaida, Abdul Muntolib (51) serta anaknya, Ahmad Januar As Ari (25).
Sidang MKEK digelar menyusul laporan keluarga Humaida, terkait penanganan dokter Ferdinando sebagai dokter spesialis anastesi serta dokter Mansyah sebagai dokter spesialis obgin. Sidang itu sendiri digelar mulai pukul 13.00 WITA, dihadiri 7 dokter anggota majelis, di salah satu ruang pertemuan Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman Samarinda.
"Ya, sidang ini untuk mendapatkan klarifikasi maupun informasi tambahan, dari laporan keluarga pasien Ibu Humaida. Dasar dari keluarga melapor ke IDI," kata Ketua IDI Kalimantan Timur, Nathaniel Tandirogang kepada wartawan.
Menurut Nathaniel, sidang kali ini adalah sidang yang pertama terkait dugaan pelanggaran kode etik. Sidang kedua, dijadwalkan akan digelar Selasa (8/11) besok, untuk kembali meminta keterangan kedua dokter itu.
Nathaniel menepis dugaan malapraktik yang dilakukan kedua dokter, hingga akhirnya mengalami kelumpuhan. Meski demikian, apabila muncul dugaan kesalahan penanganan dokter, IDI pasti menindaklanjutinya.
"Saya kira jauh lah dari malpraktik. Kalau ada dugaan ke sana, nanti tentu kita bersurat ke MKD (Majelis Kehormatan Dokter)," jelas Nathaniel.
"Ini kasus pertama ya yang disampaikan terbuka, dalam kurun waktu sejak saya sebagai ketua IDI dalam 2 tahun terakhir. Tujuan dari sidang ini memberitahukan kepada masyarakat, bahwa di IDI ada MKEK yang bertugas membina dan mengawasi dalam tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat," sambungnya.
Ditemui usai sidang sekira pukul 15.35 WITA sore tadi, Ketua Sidang MKEK dr Darwis Toena SpKK menerangkan, sidang memang berdasarkan laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), di mana dasarnya adalah menginginkan penanganan maksimal dari dokter.
"Yang digarisbawahi, dari keluarga, tidak ada keinginan mengkiminalisasi, tuntutan terhadap dokter yang menangani pasien (Humaida) sampai ke polisi. Tadi kita tanyakan, kronologis awal sampai sekarang, yang akan kita konfrontir kepada dokter bersangkutan," kata Darwis.
Darwis menjelaskan, sejauh ini belum ada indikasi adanya malpraktik. Tetapi jika nanti ada temuan dan bukti, maka pihaknya akan memberikan sanksi hingga dicabutnya pencabutan izin praktik.
"Kita akan tangani ini secara cepat karena sudah jadi perhatian nasional ya," tegas Darwis.
Sementara, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga Humaida, Ebin Marwi, juga memastikan kliennya tidak menyeret persoalan ini ke arah tindak pidana.
"Kalau ke arah pidana tidak ya. Tapi apakah ada kode etik yang dilanggar. Keluarga sepakat, tidak memidanakan. Ini menjadi catatan, ada tidaknya pelanggaran etik dalam penanganan ibu Humaida," kata Ebin.
Diketahui, organ tubuh Humaida mengalami kaku hingga kelumpuhan sejak 2011 lalu pasca kelahiran anak kelimanya, di klinik milik DPD Muhammadiyah di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Padahal, empat anak sebelumnya lahir normal.
Dari klinik itu, Humaida dirawat di RSUD Panglima Sebaya Paser dan ke RSUD Kanujoso Balikpapan, hingga akhirnya dirawat kembali ke RSUD Panglima Sebaya 5 tahun terakhir ini, berbekal surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Keluarga sempat putus asa lantaran Humaida tidak mendapatkan perawatan maksimal dan berniat untuk mengajukan suntik mati atau eutanasia, kepada Mahkamah Agung. Namun keinginan itu diurungkan lantaran Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, menjamin pengobatan dan meminta Humaida dirawat di RSUD Abdul Wahab Syachranie, sebagai salah satu rumah sakit rujukan nasional. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya