ICW kritik KPK tak berani usut dugaan suap pejabat Kejaksaan Agung
Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK tak tebang pilih dalam mengembangkan kasus korupsi yang mengindikasikan keterlibatan pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung). Termasuk dugaan suap dalam kasus bantuan sosial di Pemprov Sumatera Utara yang diduga melibatkan salah satu pejabat Kejaksaan.
Dalam catatan ICW, setidaknya selama setahun ini ada dua kasus yang mengindikasikan keterlibatan pejabat di Kejagung. Pertama, kasus dugaan suap penanganan perkara bansos di Pemprov Sumut. Di mana saat itu, ada uang dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho untuk Maruli Hutagalung, sekarang menjabat sebagai Kajati Jawa Timur.
Kedua, dugaan suap penanganan perkara PT Brantas Abipraya yang diduga melibatkan Kajati DKI Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Tomo Sitepu.
Peneliti Hukum ICW Emerson Yuntho mengatakan, publik harus mengingatkan KPK agar tetap mengembangkan perkara yang mengarah pada keterlibatan pejabat di Kejagung.
"Kami berharap KPK tidak trauma, kalau memang ada dugaan keterlibatan pejabat Kejagung ya kejar terus," kata Emerson, Senin (24/10).
Menurut dia, KPK memang masih garang mengungkap keterlibatan penegak hukum, tapi itu berlaku pada mereka yang tak menduduki jabatan struktural.
"Jaksa memang ada yang ditindak, tapi kan itu bukan pejabat struktural," katanya.
Dia juga sangat menyayangkan para jaksa KPK yang tak menggali lebih dalam keterlibatan Sudung dan Tomo dalam sidang. "Harusnya itu kemarin kan dikejar terus dalam sidang," imbuhnya.
Indikasi keterlibatan pejabat Kejagung dalam dua perkara itu memang tampak. Untuk kasus penanganan korupsi bansos di Pemprov Sumut misalnya. Evy Susanti, istri mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho bahkan dengan jelas pernah bersaksi ada uang yang diduga diterima Maruli.
Pernyataan Evy itu diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 16 November 2015 lalu. Saat itu, Evy sedang bersaksi untuk kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella. Evy mengungkapkan, dirinya pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang senilai Rp 300 juta yang sudah diserahkan pada Maruli Hutagalung.
Saat itu Maruli menjabat direktur penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kini Maruli menjabat sebagai Kajati Jawa Timur.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya