Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ibunda Yosua Puas Putri Dihukum 20 Tahun: Biar Tak Ada Lagi Perempuan Suka Memfitnah

Ibunda Yosua Puas Putri Dihukum 20 Tahun: Biar Tak Ada Lagi Perempuan Suka Memfitnah Ibunda Brigadir J Kawal Sidang Vonis Putri Candrawati. ©2023 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku puas dengan vonis 20 tahun penjara majelis hakim terhadap Putri Candrawathi. Vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi itu lebih tinggi dari tuntutan delapan tahun penjara diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya kami sebagai keluarga terlebih sebagai ibunda almarhum merasa puasa terhadap hukuman atau vonis terhadap Putri Candrawathi," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Rosti mengatakan, hukuman itu agar menjadi pelajaran bagi Putri Candrawathi yang memfitnah buah hatinya. Tuduhan Brigadir J melecehkan menurut Rosti hanya karangan Putri Candrawathi semata.

"Biar tidak ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan kepada suaminya cerita atau informasi mau melakukan kejahatan apa agar membuat pembunuhan kepada anak-anak yang sekarang ada lagi," kata Rosti.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.

Hukuman Putri Candrawathi lebih rendah dibandingkan suaminya Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Putri Candrawathi selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dalam putusan yang diambil itu adanya sejumlah pertimbangan majelis hakim. Seperti beberapa hal yang memberatkan yakni perbuatannya dinilai telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," ujar majelis hakim di lokasi, Senin (13/2).

Pertimbangan Hakim

Berikut hal yang memberatkan:

1. Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

2. Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari.

3. Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan, sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

4. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban

5. Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak, baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Selain itu, untuk hal yang meringankan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri ini ditegaskannya tidak ada.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anak Muda Jepara Menggebrak dengan Puisi Wiji Thukul, Ganjar Pranowo Terpukau!
Anak Muda Jepara Menggebrak dengan Puisi Wiji Thukul, Ganjar Pranowo Terpukau!

Untuk kalangan muda, menurutnya, memang harus mendapat perhatian dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama

Tuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).

Baca Selengkapnya
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Ajak Istri Pindah ke IKN Juli 2024: Saya Mau Duluan Sebelum Presiden

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono harus semakin intensif melakukan peninjauan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun
PJLP Sudin Damkar Jaktim Kukuh Bantah Cabuli Anaknya Berusia 5 Tahun

Peristiwa itu dibongkar mantan istri SN yang juga ibunda korban

Baca Selengkapnya
Jelang Berbuka Puasa Prajurit TNI Memperlihatkan Pos Penjagaan di Papua, Netizen Sebut 'Cantik Sekali Pemandangannya'
Jelang Berbuka Puasa Prajurit TNI Memperlihatkan Pos Penjagaan di Papua, Netizen Sebut 'Cantik Sekali Pemandangannya'

Momen ngabuburit prajurit TNI yang bertugas di Papua saat menunggu waktu berbuka puasa.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Meninggal di Usia Muda, Begini Perjuangan Lettu Soejitno Anak Bupati Tuban Melawan Musuh Masyarakat
Meninggal di Usia Muda, Begini Perjuangan Lettu Soejitno Anak Bupati Tuban Melawan Musuh Masyarakat

Ia tewas sesaat setelah melakukan serangan kepada tentara penjajah

Baca Selengkapnya
Kondisi Terkini di Jayapura Usai Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Kondisi Terkini di Jayapura Usai Rusuh Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Kerusuhan itu sempat mengakibatkan Pj Gubernur Papua M Ridwan Rumasukun mengalami luka akibat terkena lemparan batu.

Baca Selengkapnya