Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman mati dinilai hanya perlihatkan 'dua muka' pemerintah

Hukuman mati dinilai hanya perlihatkan 'dua muka' pemerintah Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah eksekusi mati gelombang kedua, Kejaksaan Agung diduga tengah merencanakan eksekusi tahap ketiga dengan mengajukan anggaran eksekusi dalam APBN. Padahal, dari dua kali eksekusi sebelumnya, pemerintah berkali-kali dikritik dan ditentang karena hukuman mati melanggar HAM.

Menurut peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, jika tetap melaksanakan gelombang ketiga, pemerintah telah mempraktikkan hukum 'dua muka' dalam pelaksanaan hukuman mati.

"Sebab dalam Rancangan KUHP (RKUHP), pemerintah sudah membatasi penggunaan hukuman mati," ujar Anggara dalam sebuah diskusi di Resto Bakoel Coffee, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

Pasal 89 RUU KUHP yang menyatakan pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat dan Pasal 90 yang mengatur tentang pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun.

Sementara itu Pasal 90 menjelaskan, apabila dalam sepuluh tahun itu seorang terpidana mati menunjukkan perbuatan dan sikap terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam Pasal 92 RKUHP ini, disebutkan jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan hukuman mati tidak dilaksanakan dalam selama 10 tahun, bukan karena terpidana melarikan diri maka hukuman mati tersebut diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Menurut Anggara, terdapat masalah yang cukup serius dalam RKUHP tersebut. Masalah itu antara lain bertentangan dengan hak asali manusia yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) RKUHP.

"Meskipun pengaturan ini dianggap sebagai jalan tengah, namun terlihat beberapa hal inkonsistensi dalam RKUHP. Masih dicantumkannya hukuman mati dalam RKUHP bertentangan dengan tujuan pemidanaan yang juga diatur dalam RKUHP dalam pasal 52 ayat (2) yang menyatakan pemidanaan tidak untuk merendahkan martabat manusia," ujarnya.

Politik dua muka, kata dia, juga diperlihatkan dalam Buku II RKUHP di mana masih banyak tindak pidana yang mencantumkan pidana mati tidak sejalan dengan ketentuan ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia. Misalnya, tindak pidana makar terhadap NKRI, korupsi dalam keadaan tertentu, kejahatan penerbangan dan sebagainya.

"Politik dua muka Pemerintah yang di satu sisi memahami pentingnya membatasi hukuman pidana mati dengan fakta bahwa ada rangkaian eksekusi mati berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintahan Jokowi tidak memiliki pendirian dan sikap terkait hukuman mati," papar dia.

Akibat langgengnya RKUHP tersebut kata Anggara, pemerintah Jokowi telah mengeksekusi mati 14 terpidana mati yang secara keseluruhannya terjerat kasus narkotika. Sementara itu, terpidana mati lainnya masih menunggu waktu saja.

"Saat ini pun terdapat 121 orang yang menunggu eksekusi mati di Indonesia. Tren tuntutan dan vonis pidana mati pun meningkat. Citra tegas yang dipertontonkan pemerintah Jokowi dengan cara mengeksekusi mati nampaknya menjadi populer di kalangan jaksa dan hakim," tandas dia.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
image Rekomendasi
KPK Kembali Tahan Hakim MA Gazalba Saleh terkait Gratifikasi, Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo

KPK Kembali Tahan Hakim MA Gazalba Saleh terkait Gratifikasi, Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo

KPK kembali menahan Hakim Agung Gazalba Saleh terkait kasus gratifikasi dan TPPU di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Cak Imin Janji Perbanyak Lapangan sampai ke RT-RW agar Warga Punya Ruang Bermain

Cak Imin Janji Perbanyak Lapangan sampai ke RT-RW agar Warga Punya Ruang Bermain

Cak Imin berjanji bakal menambah lapangan bola di seluruh Indonesia agar masyarakat bisa menyalurkan hobinya.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Cak Imin Minta Namanya Ditulis di Kura-Kura, Ini Tujuannya

Cak Imin Minta Namanya Ditulis di Kura-Kura, Ini Tujuannya

Nantinya kura-kura tersebut akan dilepas liarkan di laut.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Kekhawatiran Ganjar akan Pemilih Muda yang Lebih Tertarik Gimmick

Kekhawatiran Ganjar akan Pemilih Muda yang Lebih Tertarik Gimmick

Pemilih pemula tidak tertarik dengan visi-misi hingga program dari calon pemimpin.

Baca Selengkapnya icon-hand
image Rekomendasi
Gibran ke Pensiunan: Silakan yang Mau Masuk Partai Politik

Gibran ke Pensiunan: Silakan yang Mau Masuk Partai Politik

Gibran memutuskan untuk tidak kampanye, dan masih memimpin Solo.

Baca Selengkapnya icon-hand
Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando

Baca Selengkapnya icon-hand
Pernah Ditipu, Ini Kisah Perjuangan Juragan Tahu Pedas Merintis Bisnis Kuliner hingga Sukses

Pernah Ditipu, Ini Kisah Perjuangan Juragan Tahu Pedas Merintis Bisnis Kuliner hingga Sukses

“Untuk yang ingin memiliki usaha, intinya mulai saja. Karena usaha itu tidak perlu banyak teori"

Baca Selengkapnya icon-hand
Harga Telur Hingga Minyak Goreng di Jakarta Stabil per Hari ini, Harga Cabai Masih Tinggi

Harga Telur Hingga Minyak Goreng di Jakarta Stabil per Hari ini, Harga Cabai Masih Tinggi

Mendag Zulhas mengatakan harga kebutuhan pokok di Jakarta cenderung stabil.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jakarta Diguyur Hujan Semalaman, Ini Titik-titik Wilayah Tergenang Banjir

Jakarta Diguyur Hujan Semalaman, Ini Titik-titik Wilayah Tergenang Banjir

Wilayah di DKI Jakarta tergenang karena hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi dari Rabu (29/11) malam hingga Kamis (30/11).

Baca Selengkapnya icon-hand
Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan

Disdik Ungkap Alasan Guru Honorer di SDN Malaka Jaya Duren Sawit Terima Gaji Rp300 Ribu Per Bulan

Guru tersebut ingin mengajar sebagai bentuk pengabdian dan pelayanan

Baca Selengkapnya icon-hand
PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

PN Medan Vonis Mati Kurir 10 Kg Sabu-Sabu asal Serdang Bedagai

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Indra Ricci Marpaung (39) karena terbukti dan bersalah menjadi kurir 10 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya icon-hand