Merdeka.com - Setelah eksekusi mati gelombang kedua, Kejaksaan Agung diduga tengah merencanakan eksekusi tahap ketiga dengan mengajukan anggaran eksekusi dalam APBN. Padahal, dari dua kali eksekusi sebelumnya, pemerintah berkali-kali dikritik dan ditentang karena hukuman mati melanggar HAM.
Menurut peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, jika tetap melaksanakan gelombang ketiga, pemerintah telah mempraktikkan hukum 'dua muka' dalam pelaksanaan hukuman mati.
"Sebab dalam Rancangan KUHP (RKUHP), pemerintah sudah membatasi penggunaan hukuman mati," ujar Anggara dalam sebuah diskusi di Resto Bakoel Coffee, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Pasal 89 RUU KUHP yang menyatakan pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat dan Pasal 90 yang mengatur tentang pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun.
Sementara itu Pasal 90 menjelaskan, apabila dalam sepuluh tahun itu seorang terpidana mati menunjukkan perbuatan dan sikap terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.
Dalam Pasal 92 RKUHP ini, disebutkan jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan hukuman mati tidak dilaksanakan dalam selama 10 tahun, bukan karena terpidana melarikan diri maka hukuman mati tersebut diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Menurut Anggara, terdapat masalah yang cukup serius dalam RKUHP tersebut. Masalah itu antara lain bertentangan dengan hak asali manusia yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) RKUHP.
"Meskipun pengaturan ini dianggap sebagai jalan tengah, namun terlihat beberapa hal inkonsistensi dalam RKUHP. Masih dicantumkannya hukuman mati dalam RKUHP bertentangan dengan tujuan pemidanaan yang juga diatur dalam RKUHP dalam pasal 52 ayat (2) yang menyatakan pemidanaan tidak untuk merendahkan martabat manusia," ujarnya.
Politik dua muka, kata dia, juga diperlihatkan dalam Buku II RKUHP di mana masih banyak tindak pidana yang mencantumkan pidana mati tidak sejalan dengan ketentuan ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia. Misalnya, tindak pidana makar terhadap NKRI, korupsi dalam keadaan tertentu, kejahatan penerbangan dan sebagainya.
"Politik dua muka Pemerintah yang di satu sisi memahami pentingnya membatasi hukuman pidana mati dengan fakta bahwa ada rangkaian eksekusi mati berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintahan Jokowi tidak memiliki pendirian dan sikap terkait hukuman mati," papar dia.
Akibat langgengnya RKUHP tersebut kata Anggara, pemerintah Jokowi telah mengeksekusi mati 14 terpidana mati yang secara keseluruhannya terjerat kasus narkotika. Sementara itu, terpidana mati lainnya masih menunggu waktu saja.
"Saat ini pun terdapat 121 orang yang menunggu eksekusi mati di Indonesia. Tren tuntutan dan vonis pidana mati pun meningkat. Citra tegas yang dipertontonkan pemerintah Jokowi dengan cara mengeksekusi mati nampaknya menjadi populer di kalangan jaksa dan hakim," tandas dia.
Baca juga:
Hukuman mati dinilai jadi alat pencitraan politik penguasa
BNN minta bandar narkoba segera dihukum mati
Jaksa Agung masih rahasiakan jumlah terpidana eksekusi mati tahap 3
Timah Panas Akhir Aksi Duet Begal di Bandung
Sekitar 7 Menit yang lalu21 Pengedar Narkoba Ditangkap Polresta Bogor, Sabu dan Ganja Disita
Sekitar 38 Menit yang laluPabrik Kasur di Bogor Dilalap Api, Kerugian Diduga Capai Miliaran
Sekitar 1 Jam yang laluGara-Gara Sapi, 10 Petani di Samarinda Cari Keadilan pada Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluSelain Pilot Susi Air, KKB Diduga Sandera 15 Pekerja Pembangunan Puskesmas di Nduga
Sekitar 1 Jam yang laluDiwarnai Penolakan PKS, RUU Kesehatan Disahkan Jadi Inisiatif DPR
Sekitar 1 Jam yang laluCuri Komponen Eskavator Rp150 Juta, Dua Residivis Tak Berkutik Ditangkap Polisi
Sekitar 1 Jam yang lalu260 Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan Terjadi di Bali Sepanjang 2022
Sekitar 1 Jam yang laluKasus Suap Rektor Unila Terbaru, Rektor Untirta Akui Titip Anak Berprestasi
Sekitar 1 Jam yang laluPenampakan Diduga Pesawat Susi Air Dibakar KKB Papua, Pilot dan Penumpang Disandera
Sekitar 2 Jam yang laluWarga Mancing di Sungai Brantas, Berharap Dapat Ikan Malah Temukan Bom
Sekitar 2 Jam yang laluTPNPB-OPM Akui Sandera Pilot dan Penumpang Serta Bakar Pesawat Susi Air di Nduga
Sekitar 2 Jam yang laluPKS Ajak Dukung Anies, Golkar: Capres Kami Airlangga
Sekitar 2 Jam yang laluHilang Kendali, Pengendara Motor Tewas Terlindas Dump Truk di Cikarang Bekasi
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Telusuri Imunisasi yang Dipakai Anak Gagal Ginjal Akut di Jakarta
Sekitar 7 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 10 Jam yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 10 Jam yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 11 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 4 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluKemenkes: Antibodi Masyarakat Sudah Divaksinasi Booster Naik Hampir 3 Kali Lipat
Sekitar 10 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami