Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman mati dinilai hanya perlihatkan 'dua muka' pemerintah

Hukuman mati dinilai hanya perlihatkan 'dua muka' pemerintah Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah eksekusi mati gelombang kedua, Kejaksaan Agung diduga tengah merencanakan eksekusi tahap ketiga dengan mengajukan anggaran eksekusi dalam APBN. Padahal, dari dua kali eksekusi sebelumnya, pemerintah berkali-kali dikritik dan ditentang karena hukuman mati melanggar HAM.

Menurut peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, jika tetap melaksanakan gelombang ketiga, pemerintah telah mempraktikkan hukum 'dua muka' dalam pelaksanaan hukuman mati.

"Sebab dalam Rancangan KUHP (RKUHP), pemerintah sudah membatasi penggunaan hukuman mati," ujar Anggara dalam sebuah diskusi di Resto Bakoel Coffee, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

Orang lain juga bertanya?

Pasal 89 RUU KUHP yang menyatakan pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat dan Pasal 90 yang mengatur tentang pelaksanaan pidana mati dapat ditunda dengan masa percobaan 10 tahun.

Sementara itu Pasal 90 menjelaskan, apabila dalam sepuluh tahun itu seorang terpidana mati menunjukkan perbuatan dan sikap terpuji, maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.

Dalam Pasal 92 RKUHP ini, disebutkan jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan hukuman mati tidak dilaksanakan dalam selama 10 tahun, bukan karena terpidana melarikan diri maka hukuman mati tersebut diubah menjadi hukuman seumur hidup.

Menurut Anggara, terdapat masalah yang cukup serius dalam RKUHP tersebut. Masalah itu antara lain bertentangan dengan hak asali manusia yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) RKUHP.

"Meskipun pengaturan ini dianggap sebagai jalan tengah, namun terlihat beberapa hal inkonsistensi dalam RKUHP. Masih dicantumkannya hukuman mati dalam RKUHP bertentangan dengan tujuan pemidanaan yang juga diatur dalam RKUHP dalam pasal 52 ayat (2) yang menyatakan pemidanaan tidak untuk merendahkan martabat manusia," ujarnya.

Politik dua muka, kata dia, juga diperlihatkan dalam Buku II RKUHP di mana masih banyak tindak pidana yang mencantumkan pidana mati tidak sejalan dengan ketentuan ICCPR yang telah diratifikasi Indonesia. Misalnya, tindak pidana makar terhadap NKRI, korupsi dalam keadaan tertentu, kejahatan penerbangan dan sebagainya.

"Politik dua muka Pemerintah yang di satu sisi memahami pentingnya membatasi hukuman pidana mati dengan fakta bahwa ada rangkaian eksekusi mati berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintahan Jokowi tidak memiliki pendirian dan sikap terkait hukuman mati," papar dia.

Akibat langgengnya RKUHP tersebut kata Anggara, pemerintah Jokowi telah mengeksekusi mati 14 terpidana mati yang secara keseluruhannya terjerat kasus narkotika. Sementara itu, terpidana mati lainnya masih menunggu waktu saja.

"Saat ini pun terdapat 121 orang yang menunggu eksekusi mati di Indonesia. Tren tuntutan dan vonis pidana mati pun meningkat. Citra tegas yang dipertontonkan pemerintah Jokowi dengan cara mengeksekusi mati nampaknya menjadi populer di kalangan jaksa dan hakim," tandas dia.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tegas dan Keras, Zaman Kerajaan Majapahit Terapkan Hukuman Mati bagi Orang Selingkuh
Tegas dan Keras, Zaman Kerajaan Majapahit Terapkan Hukuman Mati bagi Orang Selingkuh

Hukuman tersebut diterapkan tanpa pandang golongan dan strata sosial

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan "Biar Makin Sengsara di Penjara!"

Ahok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan Biar Makin Sengsara di Penjara!
VIDEO: Ide Galak Ahok Tolak Hukuman Mati Koruptor Pilih Dimiskinkan Biar Makin Sengsara di Penjara!

Basuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain
PDIP: Tidak Masuk Akal Putusan MK Dikoreksi Lembaga Lain

Chico menegaskan, posisi dari Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mengoreksi dari undang-undang yang dihasilkan DPR.

Baca Selengkapnya
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Hakim Ungkap Alasan Praka RM Dkk Pembunuh Imam Masykur Dijatuhi Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Pengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati
Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati
MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Jokowi: Kita Harus Hormati

Baca Selengkapnya