Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukuman Diperberat dan Harta Dilelang untuk Negara, Doni Salmanan akan Ajukan Kasasi

Hukuman Diperberat dan Harta Dilelang untuk Negara, Doni Salmanan akan Ajukan Kasasi Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Perlu Bayar Restitusi kepada Korban. ©2022 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Doni Salmanan bakal mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus penipuan dan penyebaran berita bohong melalui aplikasi investasi Quotex. Vonis Doni Salmanan diperberat setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung dipimpin hakim Catur Irianto menerima pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ikbar Patriana, selaku kuasa Hukum Doni Salmanan menegaskan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kubu Doni Salmanan masih optimistis putusan dari Pengadilan Tinggi yang memperberat hukuman bisa berubah. Mereka akan memaksimalkan tenggat waktu 14 hari sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA. Sesegera mungkin lah (diajukan),” ucap Ikbar singkat kepada wartawan melalui sambungan telefon dikutip, Rabu (22/2).

Hukuman Diperberat

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyatakan bahwa Doni Salmanan terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama.

Kemudian, terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua pertama. Semua itu dilakukan demi mendapatkan keuntungan pribadi. Beberapa di antaranya dibelikan kendaraan mewah, rumah hingga barang termasuk untuk istrinya.

Hal itu pula yang menjadi dasar vonis dari banding lebih berat dibandingkan dengan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung selama 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Jadi kalau putusan pengadilan tinggi itu menyatakan Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana dakwaan kesatu alternatif pertama, kemudian dakwaan kedua alternatif pertama juga," ujar hakim yang juga humas Pengadilan Tinggi Bandung Jesayas Tarigan ditemui di Pengadilan Tinggi Bandung, Rabu (22/2).

"Jadi, surat dakwaan itu kan berbentuk campuran kumulatif dan alternatif, jadi kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti dan dakwaan kedua alternatif pertama terbukti itu yang TPPU itu," ujar dia.

Harta Doni Dilelang

Dari pertimbangan hukum pengadilan tinggi Bandung, aset-aset Doni Salmanan dari poin 33 sampai 136 yang berbentuk barang, uang dirampas untuk negara. Artinya, Doni Salmanan tidak dibebankan membayar restitusi.

Aturan mengenai restitusi maupun kompensasi tertuang dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022. Namun dalam perkara ini, kejahatan perbankan tidak tercover oleh aturan yang disebutkan dalam Perma tersebut.

Di dalam Perma, yang bisa dapat restitusi beberapa di antaranya adalah perkara terorisme kemudian HAM berat. Perkara kejahatan tindak pidana informasi ITE dan TPPU itu tidak dapat direstitusi.

"Tidak, dan kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi itu tidak dikembalikan ke situ. Korban tidak bisa kasasi, paling dari penuntut umum. Tentunya aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," ucap dia,

"Bukan untuk korban. Karena dia kan minta kalau di dalam perkara ini dia minta restitusi dan kompensasi sementara perbuatan Doni Salmanan itu tidak termasuk ke dalam kategori yang dapat restitusi maupun kompensasi,” dia melanjutkan.

Dia menyatakan bahwa putusan sudah disampaikan ke PN pengaju yaitu PN Bale Bandung yang kemudian akan dilanjutkan kepada terdakwa Doni Salmanan. Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Doni Salmanan maupun penasihat hukum punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi.

"Putusan sudah disampaikan ke PN Bale Bandung. Terdakwa dan kuasa hukum punya tenggat waktu 14 hari apakah dia mau kasasi atau mau terima,” ucap dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Mengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan
Mengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan

Tokoh perjuangan kemerdekaan asal Tanah Datar ini mulai dilupakan, bahkan namanya sendiri sudah diajukan sebagai pahlawan nasional sejak lama

Baca Selengkapnya
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati

Pembunuhan terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) memberi luka mendalam kepada keluarga korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Jokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional

Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Sudirman Said Puji Megawati: Pencari Bakat yang Baik dan Negarawan Penjaga Konstitusi
Sudirman Said Puji Megawati: Pencari Bakat yang Baik dan Negarawan Penjaga Konstitusi

Sudirman Said memuji Megawati sebagai seorang pencari bakat dalam pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat

Baca Selengkapnya