Merdeka.com - Promo alkohol Holywings yang mencatut nama Muhammad dan Maria berunjung panjang. Setelah outlet ditutup, Holywings kini menghadapi gugatan dari masyarakat.
Gugatan datang dari Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara. Mereka menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang mana uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia," kata Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta dilansir Antara, Sabtu (2/7).
Pangeran menjelaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil. Akibat penistaan agama tersebut, Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materil di hadapan hukum.
Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings. Sehingga pihaknya mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Selain materiel, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateriel, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya dituduhkan kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga," tutur Pangeran.
Pangeran mengungkapkan enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan.
Hal lain menurut Pangeran, pihak manajemen harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen.
Polemik promosi alokohol gratis berkonten SARA oleh Holywings menjadi pintu masuk cacat administrasi dan perizinan. Saat Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, dan Satpol PP, melakukan sidak, ditemukan adanya pelanggaran.
Pelanggaran pertama, beberapa outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301. Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, berdasarkan temuan lapangan, pelaku usaha menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
"Penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
12 Outlet Holywings pun disegel dan dilarang beroperasi. Namun, saat rapat Komisi B DPRD pada Rabu (29/6) terungkap fakta bahwa penerbitan SKP, SKPL, KLBI bukan ranah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melainkan pemerintah pusat melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). [ray]
Baca juga:
Ratusan Aktivis Islam Desak Pemkot Tutup Holywings Semarang
Holywings di Medan Belum Ditutup, Ini Alasan Bobby Nasution
Holywings Surabaya Tak Bisa Buka Jika Tidak Perbarui Izin, Pemkot Ambil Langkah Tegas
Wali Kota Minta Holywings Perbaharui Izin Jika Ingin Buka Kembali di Surabaya
Satpol PP Jakbar Awasi Holywings di Daerahnya agar Tak Beroperasi Lagi
Advertisement
Empat Nelayan NTT Gunakan Bom Ikan, Ditangkap setelah Beraksi di Pantura
Sekitar 12 Menit yang laluPengamanan Laga Persija vs Persikabo Berlapis, 2.259 Personel Gabungan Dikerahkan
Sekitar 37 Menit yang laluGerebek Hotel di Kuta Diduga Dipakai Judi Online, Polisi Temukan Komputer dan HP
Sekitar 1 Jam yang laluMotif Paman Bunuh Keponakan saat Belajar di Kelas karena Dendam
Sekitar 1 Jam yang laluHUT Jateng, Ganjar Ajak Masyarakat Tonton Aksi Seribu Seniman Desa di Simpang Lima
Sekitar 1 Jam yang laluHarimau Sumatera di Gayo Lues Terjerat Kawat Baja, Kaki Terancam Lumpuh
Sekitar 1 Jam yang laluPertandingan Sepak Bola di Sukabumi Berujung Maut, Satu Pemain Tewas Tersambar Petir
Sekitar 1 Jam yang laluDuel Maut Lansia di Gowa Dipicu Sengketa Lahan, Satu Meninggal
Sekitar 2 Jam yang laluButuh Uang untuk Persalinan Istri, Pria di Langsa Curi Motor dan Aniaya Teman
Sekitar 2 Jam yang laluKaryawan di Surabaya Diduga Jadi Korban Penyekapan, Uang dan Sertifikat Tanah Disita
Sekitar 2 Jam yang laluDeolipa Singgung Kode Etik dan Sindir Pengacara Baru Bharada E
Sekitar 2 Jam yang laluEvaluasi Layanan Gelombang Kedua di Madinah: Lift Terbatas hingga Temuan Sayur Rusak
Sekitar 2 Jam yang laluTiga masih Dirawat, 167 Jemaah Kloter Terakhir Embarkasi Makassar telah Tiba
Sekitar 2 Jam yang laluSekjen Kemenag Lega Jemaah Sebut Layanan Haji 2022 Bagus
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: [FULL] Pengakuan Ferdy Sambo Soal Motif di Balik Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang lalu6 Potret AKP Rita Yuliana, Polwan Cantik yang Tengah Jadi Sorotan
Sekitar 1 Hari yang laluIstri Ferdy Sambo Siap Buka Suara
Sekitar 1 Hari yang laluUngkapan Hati Ferdy Sambo di Secarik Kertas
Sekitar 1 Hari yang laluBegini Kondisi Bharada E saat Diperiksa Penyidik
Sekitar 6 Jam yang laluLPSK Resmi Kabulkan Permohonan Justice Collaborator: 24 Jam Kita Kawal Bharada E
Sekitar 7 Jam yang laluLPSK Tak Beri Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo Karena Bukan Korban Pelecehan
Sekitar 7 Jam yang laluSaat Iming-Iming Rp1 M ke Bharada E, Ferdy Sambo Tunjukkan Uang Dolar dalam Amplop
Sekitar 7 Jam yang laluNyanyian Kode Mantan Pengacara Bharada E: Wiro Sableng, Naga Geni hingga TB1
Sekitar 4 Jam yang laluBegini Kondisi Bharada E saat Diperiksa Penyidik
Sekitar 6 Jam yang laluLPSK Resmi Kabulkan Permohonan Justice Collaborator: 24 Jam Kita Kawal Bharada E
Sekitar 7 Jam yang laluKomnas HAM Datangi TKP Duren Tiga Lokasi Brigadir J Dibunuh, Senin Mendatang
Sekitar 7 Jam yang laluDeolipa Singgung Kode Etik dan Sindir Pengacara Baru Bharada E
Sekitar 2 Jam yang laluMantan Pengacara Bharada E Minta Fee Rp15 Triliun: Lima Hari Kerja enggak Tidur
Sekitar 3 Jam yang laluNyanyian Kode Mantan Pengacara Bharada E: Wiro Sableng, Naga Geni hingga TB1
Sekitar 4 Jam yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 2 Minggu yang laluMenkes Budi: Vaksin Cacar Efektif Lindungi dari Risiko Cacar Monyet
Sekitar 2 Minggu yang laluBRI Liga 1: Kemesraan Persik dan Javier Roca Resmi Berakhir
Sekitar 1 Jam yang laluHasil BRI Liga 1: Arema FC Terkam Bali United, PSS Amankan 3 Poin Saat Menjamu Barito Putera
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami