Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hercules Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kasus Penguasaan Lahan

Hercules Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kasus Penguasaan Lahan Sidang Perdana Hercules. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Terdakwa Hercules Rosario Marshal (50) menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (16/1). Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran mendakwa Hercules Rosario Marshal merusak kantor milik PT. Nila Alam.

Selain itu, terdakwa juga menyuruh 60 anak buahnya untuk menduduki empat lahan milik PT. Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11 RW 06, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat. Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal.

Pertama, melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP junto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap dia.

"Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera," imbuh dia.

Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11 RW 06, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 meter per segi. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 meter per segi. Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.

Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004. Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules Rosario Marshal bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT. Nilam Alam.

Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.

Setelah itu, Hercules Rosario Marshal, dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT. Nila Alam. Mereka memasang plang 'Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs. Selain itu, terdakwa juga mengancam beberapa karyawan PT Nila Alam.

"Setelah plang dipasang terdakwa dan anak buahnya meguasai PT. Nila Alam dengan cara menutup pintu bagian barat dengan tumpukan ban dan mendirikan pos-pos penjagaan di dalam areal," ucap Jaksa.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Depan Pasukan Baret Merah, Hercules Lantang Bicara
Depan Pasukan Baret Merah, Hercules Lantang Bicara "Jokowi Bukan Anak Konglomerat, Kurus Tak Ada Lawan!

Pernyataan Hercules tentang sosok Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Mengenal Kumbang Hercules, Serangga Berkekuatan Besar, Kemampuannya Bikin Melongo
Mengenal Kumbang Hercules, Serangga Berkekuatan Besar, Kemampuannya Bikin Melongo

Bertubuh besar tidak berarti menjadi yang terkuat. Faktanya, hewan kecil juga bisa menjadi hewan terkuat, salah satunya adalah kumbang hercules.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Pernyataan Hercules Bangga Prabowo Menang Telak
VIDEO: Pernyataan Hercules Bangga Prabowo Menang Telak

Hercules menyebut Prabowo menang mutlak dari lawannya Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Pegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta
Dalang Kerusuhan Pemakaman Lukas Enembe Ditangkap, Tersangka Ternyata Warga Jakarta

Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki inisial AB (30) diduga menjadi dalang kerusuhan pemakaman Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya