Hendak ke Chile, Ratna Sarumpaet bisa terjerat pasal merintangi penyidikan
Merdeka.com - Hendak ke Chile, Ratna Sarumpaet bisa terjerat pasal merintangi penyelidikan
Drama operasi plastik berujung bui yang menimpa aktivis Ratna Sarumpaet masih bergulir. Status tersangka telah melekat padanya.
Tak tanggung-tanggung, Ratna dijerat pasal berlapis yakni, Pertama Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Kedua, pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menilai ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu bisa juga dijerat pasal menghalangi penyelidikan.
"Dari sisi hukum pidana RS juga dapat dikenakan ancaman melawan penyidik dan menghalangi proses penyidikan pelanggaran pidana," ujar Romli saat berbincang dengan merdeka.com, Jumat (5/10).
Sebab, lanjutnya, Ratna menolak hadir saat mengetahui dirinya dipanggil untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Tidak mau hadir dipanggil penyidik. Dan pergi ke luar negeri tanpa memberitahu atau meminta izin Polda Metro. Sedangkan, RS mengetahui ada pemanggilan pemeriksaan di Polda Metro," bebernya.
Alibi berbohong di internal keluarga
Selain itu, Romli menilai alibi Ratna yang menyebut awalnya dia berbohong hanya untuk internal keluarga tak bisa dijadikan senjata lepas dari jerat hukum.
"Karena kemudian info penganiayaan telah viral ke publik melalui medsos tersebar," katanya.
Akibatnya, kabar hoaks tersebut sudah tersiar hingga ke luar dan akhirnya meninbulkan keresahan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya