Heboh Luluk Selebgram Probolinggo, Ini Aturan Istri Polisi Tak Boleh Gaya-Gayaan
Selebgram Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah alias Luluk Nuril menjadi perbincangan hangat sejak dua hari terakhir.
Selebgram Probolinggo Luluk Sofiatul Jannah alias Luluk Nuril menjadi perbincangan hangat sejak dua hari terakhir.
Luluk Sofiatul Jannah alias Luluk Nuril, seleb media sosial asal Probolinggo viral usah memaki dan mengancam seorang siswi yang sedang magang di sebuah swalayan.
Sikap tak patut itu dia tunjukkan karena merasa keberatan dengan perlaku siswi saat berbelanja.
Kemarahan Luluk yang terekam dalam sebuah video kemudian viral. Warganet mengecam perbuatannya. Kehidupan pribadinya turut disorot.
Belakangan diketahui, Luluk seorang ibu Bhayangkari. Suaminya merupakan kanit di Polsek Krucil, Probolinggo. Bernama Bripka Muhamad Nuril.
Sebagai keluarga besar Korps Bhayangkara, banyak yang menyayangkan perbuatan Luluk.
Seorang Bhayangkari seharusnya menjadi contoh di masyarakat. Selain untuk dirinya, perilaku positif seorang Bhayangkari tentu akan berdampak pada suaminya.
Tetapi, apa yang dilakukan Luluk malah sebaliknya. Tindakannya malah berujung kecaman. Ditambahk lagi, Luluk kerap mengunggah gaya hidup glamour dan mewahnya di media sosial. Dia juga kerap berpakaian seksi.
Seorang Bhayangkari ternyata memiliki aturan berkaitan kehidupan mereka sehari-hari. Seperti dikutip merdeka.com dalam website https://bhayangkari.or.id/ pada Rabu (6/9). termuat aturan berkaitan dengan AD/ART Keanggotaan Atribut Bhayangkari. Di mana salah satu poinnya mengenai kewajiban seorang anggota Bhayangkari
a. Memiliki kartu tanda anggota Bhayangkari dan KPI (Kartu Penunjukan Istri).
b. Menjunjung tinggi nama baik organisasi Bhayangkari.
c. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bhayangkari.
d. Membayar iuran Anggota 12 Anggaran Rumah Tangga Bhayangkari
e. Secara aktif memberikan peranan yang positif, dengan rasa memiliki mematuhi dan melaksanakan keputusan organisasi.
f. Menghadiri rapat atas undangan pengurus.
Mengacu pada Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019, dijelaskan soal disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri. Berikut aturan lengkapnya:
Berikut poin tertuang dalam aturan tersebut:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan Institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
Kapolres Probolinggo menyebut saat ini Luluk sedang proses mediasi.
Baca SelengkapnyaMediasi yang dipimpin oleh Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana berlangsung sejak pukul 10:00 WIB.
Baca SelengkapnyaOklin Fia dilaporkan ke polisi terkait konten yang dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama.
Baca SelengkapnyaOklin Fia dianggap melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Oklin Fia berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan netral pada setiap pelaksanaan Pemilu.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran tak merasa cepat puas dengan perolehan survei Litbang Kompas tersebut.
Baca SelengkapnyaUntuk itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini masih menyelidiki kecelakaan beruntun tersebut.
Baca Selengkapnya