Hasyim Muzadi usul DPD dikembalikan seperti utusan golongan
Merdeka.com - Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Hasyim Muzadi mendorong upaya-upaya penguatan fungsi dan peranan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dia melihat keberadaan lembaga tersebut kurang strategis dalam memberikan kontribusi proses bernegara.
"DPD harus dikuati, kalau tidak untuk apa dia dibayar mahal, kemudian tidak berfungsi," tegas Hasyim Muzadi di Pertemuan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kota Malang di Hotel Trio Indah 2 Kota Malang, Selasa (20/9).
Kata Hasyim, penguatan DPD tergantung pada sidang MPR, yang punya berwenang memberikan penguatan tersebut. Proses penguatan bukan dilakukan oleh DPD sendiri, akan tetapi harus melibatkan MPR, DPD dan DPR dalam mengambil keputusan.
Hasyim mewacanakan agar DPD dikembalikan seperti Utusan Golongan di MPR masa Orde Baru. Tugas dan wewenangnya dapat dikaji kembali, daripada sekadar menjadi lembaga yang tanpa fungsi dan peranan yang jelas seperti sekarang ini.
"Kewenangannya dikembalikan saja seperti Utusan Golongan yang dulu. Jadi tidak sejajar dengan yang lain, tetapi memang diberi tugas yang berbeda," katanya.
"Kalau sejajar, DPR-nya pasti tidak mau dikembari. Tetapi kalau menjadi Utusan Golongan seperti dulu, DPR tidak merasa terusik," timpalnya.
Tetapi dengan fungsi kembali seperti Utusan Golongan, maka MPR harus menjadi lembaga tertinggi negara lagi. Tetapi persoalan itu diyakini bisa menjadi obat dari suasana yang sekarang ini.
"Risikonya, kalau difungsikan DPD itu sesuai dengan kekuatan utusan golongan, MPR-nya harus mengambil kembali haknya yang dilepaskan, yakni sebagai lembaga tertinggi itu," katanya.
Sementara terkait kasus korupsi yang menjerat Ketua DPD Irman Gusman, Hasyim menyerahkan kepada pihak penegak hukum. Karena tindakan tersebut merupakan tindak pelanggaran hukum.
Sedangkan bekaitan dengan posisinya sebagai Ketua DPD, pihaknya menyerahkan pada mekanisme internal DPD. Irman sendiri harus patuh pada ketentuan-ketentuan tersebut.
"Saya kira terserah hukum saja, tidak perlu dikomentari. Terserah hukum. Karena kan ada yang menanganinya sendiri. (Kalau ketua DPD-nya) Tergantung peraturan yang ada di DPD itu, di situ ada aturan tata tertibnya," tegasnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya