Harus Tahu, Ini Untung Rugi Sertifikasi Perkawinan Buat Masyarakat
Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin bakal mewajibkan para calon mempelai memiliki sertifikasi perkawinan pada 2020. Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, program ini sesungguhnya sudah ada sejak 2017. Namun belum gencar diberlakukan. Menurutnya, sertifikasi perkawinan didapatkan secara gratis.
Apa untung rugi jika sertifikasi perkawinan diberlakukan? Berikut ulasannya:
Calon Lebih Paham Soal Rumah Tangga
Salah satu keuntungan yang bakal didapat para calon mempelai yakni lebih paham soal seluk beluk kehidupan rumah tangga. Mengapa? Karena untuk mendapat sertifikasi perkawinan, para calon mempelai akan mendapat pengetahuan mulai dari kesehatan reproduksi, pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, persiapan menjelang kehamilan hingga cara merawat anak.
"Ini akan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan," kata Muhadjir Effendy, Kamis (14/11).
Namun jika belum lulus pembekalan sertifikasi, mereka belum diperbolehkan menikah. "Ya, sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir.
Mengurangi Angka Perceraian
Dengan adanya pemahaman soal kehidupan setelah menikah, diharapkan angka perceraian semakin berkurang. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
"Ini untuk menekan angka perceraian segala itu loh," ujarnya.
"Misalnya dia kan harus dibekali juga tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan. Kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini harus lebih berkualitas," terang Muhadjir, Kamis (14/11).
Jangan Sampai Bikin Orang Takut Nikah
Rencana pemerintah untuk mewajibkan sertifikasi perkawinan menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. MUI kemudian menanggapi hal ini. Pihak MUI setuju soal sertifikasi perkawinan, asalkan tidak memberatkan dan tidak menakutkan masyarakat.
"Kalau (sertifikat pernikahan) baik dan tidak bertentangan dengan agama serta syariat Islam, MUI dukung. Pemerintah harus pastikan (sertifikat pernikahan) tidak memberatkan masyarakat. Saya takut orang-orang jadi takut kawin, dan malah memilih berhubungan di luar nikah," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Kamis (14/11).
Bisa Jadi Ladang Korupsi Baru
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai adanya sertifikasi perkawinan malah bakal menjadi ladang korupsi baru. Menurutnya, bisa saja ada calon mempelai malah membeli sertifikasi perkawinan.
Padahal sertifikat itu bisa didapatkan gratis. "Kalau sertifikat kan pendekatan formal, nanti orang malah membeli sertifikat. Tapi kalau pendekatannya (menjurus) ke perilaku dan menjadikan orang untuk sadar, ya silakan saja," kata Marwan, kamis (14/11).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaAturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaStandar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaAHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun
Baca SelengkapnyaSertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca Selengkapnya