Hari Ini, Polisi Periksa Panitia dan Tamu Undangan Pernikahan Putri Rizieq
Merdeka.com - Polda Metro Jaya bakal kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah panitia dan tamu undangan acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Tujuannya guna dimintai klarifikasi terkait acara yang kala itu menimbulkan kerumunan saat Pandemi Covid-19.
"Jadwalnya seperti itu untuk pemeriksaan panitia (buat klarifikasi)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (18/11).
Sementara terkait waktu pemeriksaan, lanjut Yusri, direncanakan berlangsung pada sekitar pukul 10.00 Wib pagi ini. Dengan memeriksa sejumlah panitia maupun tamu undangan yang hadir pada acara pernikahan puteri Habib Rizieq.
"Panitia-panitia, terus juga tamu-tamunya ada beberapa yang ini diundang untuk mengklarifikasi (sebagai bagian dari proses penyelidikan)," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak sembilan orang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan di acara Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Kerumunan orang dinilai sangat rawan di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
"Tidak hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hari ini diperiksa. Ada sembilan orang lainnya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).
Yusri merinci, sembilan orang lainnya yang diperiksa hari ini yakni Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum, Kepala KUA Tanah Abang, keempat Camat setempat dan Ketua RT setempat. Lalu ada Ketua RW setempat, Kasatpol PP, Babinkamtibmas, dan lurah Petamburan.
"Kendati Lurah Petamburan saat kami lakukan swab antigen, menunjukkan hasil reaktif positif Covid-19 sehingga yang bersangkutan ditindak lebih lanjut di RS Polri Kramatjati untuk penanganan," jelas Yusri.
Sebagai informasi, mereka diperiksa untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Diketahui Pasal 93, berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rencananya, akad nikah Putri Isnari dan Abdul Azis akan segera dilangsungkan pada hari Sabtu, 20 April 2024.
Baca SelengkapnyaAde mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca SelengkapnyaSetelah yakin dengan niatnya, lanjut Aziz, anaknya Rizieq pun mencarikan pasangan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPolisi juga menetapkan tersangka lainnya yang turut membantu pelaku membuang jasad Rini di pinggiran kali.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.
Baca SelengkapnyaResepsi pernikahan ini berlangsung dengan penuh keistimewaan. Sebab telah dihadiri oleh jenderal dan para jajarannya.
Baca Selengkapnya