Hari Ini, Polisi Gelar Perkara Awal Penyidikan Kasus Kebakaran Kejagung
Merdeka.com - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan, pihaknya akan melakukan gelar perkara awal atas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kini sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Hari ini kita Tim Gabungan Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan akan melaksanakan gelar perkara awal naik penyidikan (sidik) untuk siapkan administrasi penyidikan dan menyusun rencana penyidikan," tutur Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (18/9).
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya menemukan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam insiden kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
"Dari beberapa temuan di TKP dan olah TKP dan pemeriksaan 131 saksi yang beberapa sedang kita lakukan pendalaman, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 17 September 2020.
Listyo menyebut, dengan temuan tersebut maka penyidik sepakat menaikkan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung dari penyelidikan ke penyidikan.
"Dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP, dimana Pasal 187 barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman maksimal 12 tahun, 15 tahun, atau seumur hidup kalau menimbulkan korban dan Pasal 188 barangsiapa dengan sengaja melakukan kealpaan menyebabkan kebakaran maksimal 5 tahun," jelas dia.
Lebih lanjut, dari hasil olah TKP, Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api pada kebakaran Gedung Utama Kejagung bukan akibat adanya hubungan arus pendek listrik, namun karena open flame atau nyala api terbuka.
"Dan pada saat kejadian kita dapati juga ada beberapa orang-orang yang ada di lantai 6 biro kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan renovasi, sehingga itu yang menjadi salah satu yang kami dalami," Listyo menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya